Bocoran Jadwal Pencairan Gaji 13 dan 14 ASN Serta PPPK Pemprov Jatim, Ada 81 Ribu Pegawai
iksan fauzi February 25, 2026 03:00 PM

 

 

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Ada sekitar 81 ribu pegawai yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan menerima gaji 13 dan 14.

Jumlah pegawai sebanyak itu terdiri dari personel aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni menyebut jadwal pencairan gaji 13 dan 14 akan berlangsung pada Maret 2026.

Menurut perempuan berkerudung yang akrab disapa Yuyun itu, Pemprov Jatim akan melakukan pencairan gaji 13 dan 14 ASN serta PPPK maksimal H-7 Lebaran.

Yuyun menambahkan, hal tersebut sekaligus menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri yang diberikan Pemprov Jatim pada ASN Pemprov Jatim untuk tahun 2026.

“Untuk THR kita kan ada gaji 13 dan gaji 14 ya, Insya allah itu akan dicairkan berbarengan pada bulan Maret. Namun untuk waktu pastinya nanti kita lihat juga dari pusat ya,” tegas Yuyun kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (25/2/2025). 

Menurut Yuyun, pencairan THR tersebut akan dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. 

Yuyun mengatakan bahwa THR atau gaji 13 dan 14 tersebut akan merata diberikan baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

“Kalau jumlah nilai THR yang kita keluarkan mungkin BPKAD yang tahu detailnya. Karena kami hanya menghitung personel. Kalau di Pemprov Jatim ada sekitar 81 ribu pegawai kita,” tegasnya. 

Baca juga: Rincian THR ASN 2026: Komponen, Jadwal Pencairan, hingga Daftar Gaji PNS Terbaru

Menkeu memastikan pencairan 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaksan bahwa THR ASN dan anggota TNI/Polri tahun 2026 akan dicairkan di awal bulan puasa Ramadhan. 

Anggaran yang dialokasikan untuk pemberian THR bagi ASN dan anggota TNI/Polri di tahun 2026 mencapai Rp 55 trilliun.

Nilai tersebut lebih besar dibandingkan dengan alokasi anggaran THR di tahun sebelumnya yaitu senilai Rp 49,9 trilliun. 

THR ASN dan anggota TNI/Polri yang dicairkan adalah sebesar 100 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja sesuai pangkat dan kelas jabatan.

“Tapi sampai sekarang belum, ya kita tunggu saja,” pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.