TMMD ke-127 Angkat Ancaman Judi Online terhadap Ekonomi Keluarga di Pesawaran
taryono February 25, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, PESAWARAN - Ancaman judi online terhadap stabilitas ekonomi dan keharmonisan rumah tangga menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pesawaran (Diskominfotiksan) dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127.

Kegiatan nonfisik yang dilaksanakan bersama Kodim 0421/Lampung Selatan tersebut berlangsung di Balai Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Rabu (25/2/2026). 

Acara ini diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga setempat.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP) Diskominfotiksan Pesawaran Ihsan Taufiq menyampaikan bahwa judi online bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, berbagai kasus menunjukkan bahwa pelaku judi online mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit, terlilit utang, bahkan memicu konflik dalam rumah tangga.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa dampak judi online sangat nyata. Tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga dapat menghancurkan stabilitas ekonomi keluarga,” ujarnya.

Ihsan menambahkan, melalui sesi diskusi dan tanya jawab, warga diberikan ruang untuk berbagi pengalaman serta berdialog mengenai fenomena sosial yang berkembang di lingkungan mereka.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan mampu mengambil langkah pencegahan secara mandiri, sehingga tercipta lingkungan desa yang aman, kondusif, dan terbebas dari dampak negatif ruang digital,” katanya.

Materi pencegahan judi online disampaikan oleh Pranata Komputer Ahli Muda Firman Falani. 

Ia menjelaskan bahwa kemudahan akses melalui gawai dan internet membuat praktik judi online semakin marak dan menyasar berbagai kalangan.

Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan instan yang ditawarkan platform ilegal tersebut.

Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas judi online juga dapat menimbulkan ketergantungan yang berujung pada kerugian finansial berkepanjangan.

Melalui program nonfisik TMMD ke-127 ini, TNI bersama pemerintah daerah tidak hanya membangun infrastruktur desa, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial dan moral masyarakat dalam menghadapi tantangan di era digital.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.