Karier Hancur, Bripda Masias Tersangka Penganiaya Siswa di Tual Maluku Terancam 15 tahun Penjara
Moch Krisna February 25, 2026 03:01 PM

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Karier Bripda Masias Siahayanya hancur setelah resmi divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sidang etik di Polda Maluku, Senin (23/2/2026).

Saat ini, Markas Besar (Mabes) Polri mengonfirmasi bahwa berkas perkara tahap I telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk diteliti lebih lanjut.

Tampang Bripda Masias Brimob di Maluku Resmi Dipecat usai Aniaya Siswa hingga Tewas, Menunduk

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan perlindungan anak dan penganiayaan berat.

"Adapun sangkaan pasal yaitu Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 466 ayat 3 KUHP," jelas Isir, dilansir dariTribunnews.com

Tidak main-main, ancaman hukuman yang menanti oknum personel Korps Brimob tersebut adalah penjara belasan tahun.

"Ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tegas Irjen Isir.

Isir mengatakan proses hukum terhadap Bripda MS berjalan melalui dua jalur, yakni kode etik dan pidana.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang meneliti kelengkapan formil dan materiil dari berkas yang diserahkan Polri.

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka Polri akan segera melakukan pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Diharapkan kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan," tambahnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya pada Selasa, (24/2/2026) dini hari.

Baca juga: Marahnya Kapolri Dengar Bripda Masias Brimob di Maluku Aniaya Bocah hingga Tewas: Usut Tuntas

Masias Siahaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, Selasa (24/2), dilansir dari Kompas.com.

Yang bersangkutan menyatakan masih membutuhkan waktu berpikir terkait putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.

Sementara itu turut hadir pula NK (15), kakak kandung korban, saksi dalam kondisi masih sakit masih terpasang alat infus.

NK diketahui mengalami patah lengan kanan setelah terjatuh dari sepeda motor saat insiden terjadi.

Ia datang didampingi kedua orang tuanya, serta saudara-saudara korban.

Selain itu, NK juga didampingi penasihat hukum. Saat memasuki area sidang, NK tampak masih terpasang infus dan duduk di kursi roda.

Kondisi fisik saksi yang belum pulih sepenuhnya menjadi gambaran nyata dampak peristiwa tragis yang menewaskan adiknya, AT (14), seorang pelajar di Kota Tual.

Meski mengakui kesalahannya dalam persidangan dan meminta maaf kepada keluarga korban, hal itu tidak mampu menolong Bripda Mesias Siahaya untuk lolos dari hukuman pemecatan tidak dengan hormat.

Total sebanyak 10 saksi dihadirkan, terdiri dari sembilan anggota Brimob serta saksi korban, termasuk NK.

Turut hadir di dalam ruangan sidang ayah korban, Rijik N. Vikri Tawakal.

Pengawas eksternal juga terlihat mengikuti proses persidangan, di antaranya Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Edy Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, berharap putusan sidang KEPP tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Sekaligus menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan transparansi penanganan perkara.

“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” kata Dadang.

Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis.

Kapolda juga mengingatkan seluruh personel untuk tetap berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama” sebagai abdi utama nusa dan bangsa, dengan mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Sosok AT, Siswa SMP Tewas Dianiaya Oknum Brimob di Tual Maluku, Dikenal Siswa Berprestasi

 

Bripda Masias Minta Maaf

Bripda Mesias Siahaya, oknum Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, tersangka penganiaya pelajar di Kota Tual hingga tewas mengaku siap menerima semua akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya.

Pengakuan itu disampaikannya di hadapan majelis Kode Etik Profesi Polri menjelang putusan sidang kode etik terhadap dirinya di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026).

“Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” kata Bripda Mesias Siahaya.

Dalam sidang tersebut, Bripda Mesias Siahaya secara terbuka juga ikut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar korban serta seluruh masyarakat Kei dan warga Kota Tual yang merasa tersakiti atas peristiwa tersebut.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban, juga kepada  masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati mereka,” akunya.

Secara khusus Bripda Mesias Siahaya juga menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri dan Korp Brimob atas kejadian tersebut.

Menurutnya, akibat dari kelalaiannya itu, nama baik institusi Polri menjadi tercoreng di mata masyarakat luas.

“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” ungkapnya.

 

Kronologi

Sebelumnya, seorang anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku, Brigadir Dua Masias Siahaya, memukul seorang pelajar berinisial AT (14), Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Masias memukul AT di kepala (pelipis) dengan menggunakan helm taktikal saat korban tengah mengendarai sepeda motor di sekitar Kampus Universitas Doktor Husni Ingratubun (Uningrat), Kota Tual.

Pemukulan diduga dipicu oleh tuduhan keterlibatan AT dalam balap liar.

Akibat pukulan itu, korban kehilangan kendali, terjatuh, dan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit.

Sementara, kakak AT, NS (15), yang saat itu bersama AT menderita patah tulang tangan dan masih dirawat intensif.

Korban NK menuturkan, oknum Brimob tersebut melompat dan memukul adiknya dengan helm taktikal.

Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban dengan posisi menyamping dan terseret beberapa meter di atas aspal.

"Adik saya masih sempat sadar, tetapi mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala,” ujar NK.

Motor yang dikendarai korban AT kemudian menabrak kendaraan kakaknya, menyebabkan NK mengalami patah tangan.

NK juga mengungkapkan sempat mendengar seorang anggota Brimob lain menegur rekannya dengan mengatakan, “Kenapa pukul pakai helm.”

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, NK dilaporkan mengalami patah tangan dan masih menjalani perawatan.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.