Menahan Ijazah, Menahan Masa Depan
suhendri February 25, 2026 03:03 PM

Oleh: Mariani - Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung

RAMADAN adalah bulan refleksi. Di bulan ini, nilai keadilan, empati, dan tanggung jawab sosial seharusnya menemukan ruang paling jernih dalam rangka optimalisasi praktik pelayanan publik. Namun, di tengah suasana tersebut, masih terdapat ribuan ijazah lulusan SMA/SMK di Bangka Belitung yang belum diterima oleh peserta didik. Ijazah-ijazah itu tertahan di ruang administrasi sekolah, sementara para lulusan yang membutuhkannya untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan harus menunggu dalam ketidakpastian panjang.

Persoalan tersebut bahkan telah menjadi perhatian DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dibahas bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Artinya, ini bukan isu individual atau kasuistik, melainkan persoalan sistemik yang menyentuh hajat hidup generasi muda. Ketika ijazah ditahan, sesungguhnya tertahan bukan sekadar dokumen, melainkan langkah awal masa depan seorang anak. Jumlah ijazah yang tertahan pun mencapai 3.568 ijazah, ini angka serius untuk menjadi perhatian semua pihak.

Penahanan ijazah sebenarnya bukan permasalahan baru. Terhitung sejak 2014-2025, ada 21 permasalahan ijazah yang diadukan kepada Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan mayoritas keluhan berupa penahanan ijazah karena lulusan masih memiliki tunggakan pembayaran uang sekolah (sumber: SIMPeL Ombudsman RI). Terkait satuan pendidikan yang dilaporkan juga tidak hanya kalangan swasta, tetapi juga sekolah negeri.

Merujuk pada Pasal 1 butir 1 Permendikbudristek Nomor 58/2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan bahwa ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Dengan demikian, ijazah adalah bukti sah penyelesaian pendidikan, syarat administratif untuk memasuki dunia kerja, serta pintu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Tanpa ijazah, seorang lulusan bisa kehilangan kesempatan kerja, tertunda mengikuti seleksi, bahkan terhambat mobilitas sosialnya. Dalam konteks ini, penahanan ijazah memiliki konsekuensi nyata dan langsung terhadap hak warga negara. Artinya, ijazah bukan hanya kertas biasa.

Lebih lanjut juga dijelaskan pada Pasal 3 ayat (1) Permendikbudristek Nomor 58/2024 bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan satuan pendidikan. Namun, jika sekolah menahan ijazah karena alasan finansial, maka itu akan menghambat hak dasar peserta didik dalam memperoleh pendidikan lanjutan.

Secara konstitusional, hak atas pendidikan dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Pendidikan bukan sekadar layanan tambahan, namun juga hak dasar yang wajib difasilitasi negara. Ketika seseorang telah menyelesaikan proses pendidikan, hak atas pengakuan formal atas capaian tersebut tidak seharusnya terhambat oleh persoalan administratif yang tidak proporsional.

Dari perspektif pelayanan publik, praktik penahanan ijazah patut dilihat lebih cermat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif. Penundaan penyerahan dokumen yang menjadi hak penerima layanan berpotensi dikategorikan sebagai malaadministrasi apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan proporsional.

Dalam kerangka pengawasan, Ombudsman Republik Indonesia memiliki mandat untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, maupun tindakan yang merugikan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penahanan ijazah, jika dilakukan tanpa dasar yang sah atau tanpa solusi alternatif yang adil, dapat masuk dalam spektrum persoalan malaadministrasi. Dan satuan pendidikan dan/atau dinas pendidikan terkait tentu bisa dilaporkan kepada Ombudsman.

Di sisi lain, tidak dapat dimungkiri bahwa sebagian sekolah menghadapi tantangan pembiayaan atau persoalan tunggakan administrasi peserta didik. Namun, menjadikan ijazah sebagai instrumen tekanan finansial perlu dipertimbangkan kembali secara etis dan proporsional. Lembaga pendidikan adalah ruang pembentukan karakter dan nilai. Kebijakan administratif seharusnya tidak mengorbankan hak dasar lulusan yang telah menyelesaikan kewajibannya secara akademik.

Ramadan mengajarkan tentang menahan diri, menegakkan keadilan, dan mendahulukan kemaslahatan. Dalam semangat itu, penyelesaian persoalan ijazah seharusnya tidak semata-mata bertumpu pada pendekatan administratif, namun juga pada pertimbangan kemanusiaan dan keberpihakan pada masa depan generasi muda.

Langkah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas dan mencari solusi patut diapresiasi. Namun, yang lebih penting adalah memastikan penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan tidak menyisakan kasus serupa di masa mendatang. Mekanisme kebijakan perlu dirumuskan agar hak siswa atas ijazah tidak lagi bersinggungan dengan persoalan pembiayaan secara tidak proporsional.

Menahan ijazah mungkin terlihat sebagai tindakan administratif biasa. Tetapi bagi seorang lulusan yang sedang berjuang mencari pekerjaan atau mendaftar kuliah, itu adalah penundaan masa depan. Ramadan semestinya menjadi momentum untuk memastikan tidak ada lagi harapan yang tertahan di ruang arsip sekolah, dan tidak ada lagi masa depan yang bergantung pada selembar dokumen yang semestinya telah menjadi haknya.

Pendidikan adalah hak, dan ijazah adalah pengakuan atas hak itu. Ketika pengakuan tersebut ditunda tanpa proporsionalitas, yang tercederai bukan hanya prosedur, tetapi keadilan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.