FGD Pidana Kerja Sosial di Batanghari Lapas Muara Bulian Perkuat Sinergi Implementasi KUHP dan KUHAP
Suci Rahayu PK February 25, 2026 03:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, Muara Bulian (23/02/2026) – Lapas Kelas IIB Muara Bulian menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah Kabupaten Batanghari.

Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai implementasi ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, kemanusiaan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

FGD tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, perwakilan Kejaksaan Negeri Batanghari, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bulian, perwakilan Polres Batanghari, perwakilan BNNK Batanghari, para Kepala UPT Pemasyarakatan sekitar Kota Jambi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batanghari, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan di Muara Bulian.

Lapas Kelas IIB Muara Bulian menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah Kabupaten Batanghari.
Lapas Kelas IIB Muara Bulian menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah Kabupaten Batanghari. (Ist)

Dalam forum tersebut dibahas secara komprehensif mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif, mulai dari proses penetapan oleh aparat penegak hukum, pelaksanaan di lapangan, pengawasan, hingga evaluasi kegiatan. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam penerapan norma baru KUHP dan KUHAP agar sistem pemidanaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan rehabilitatif.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian, M. Ilham Santoso Sahdani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud nyata pembaruan hukum pidana nasional. Program ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang konstruktif sekaligus menanamkan nilai tanggung jawab sosial kepada pelaku tindak pidana.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi juga sarana pembinaan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Baca juga: Korupsi Lampu Jalan di Kerinci, Jaksa Buka Peluang Seret Anggota DPRD

Baca juga: Keluarga Jemput Audy ke Kamboja, Tapi Warga Jambi Chilva Masih Belum Terlacak

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Menurutnya, implementasi KUHP dan KUHAP melalui pidana kerja sosial diharapkan mampu mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta mendorong proses reintegrasi sosial yang lebih efektif bagi pelaku tindak pidana.

Melalui FGD ini, diharapkan terbangun kesepahaman lintas sektor dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Batanghari, sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (adv)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Korupsi Lampu Jalan di Kerinci, Jaksa Buka Peluang Seret Anggota DPRD

Baca juga: Pencuri Tabung Gas Tertangkap Basah di Jerambah Bolong Jambi, Dijual di FB

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.