Menteri Agama, Nasaruddin Umar targetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athafal (RA) setara TK/PAUD dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah (MI/MTs/MA/MAK) swasta cair sebelum Lebaran 2026. Hal ini dilakukan agar menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam menjelang hari raya.
"Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah teralisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya," tuturnya dikutip dalam keterangan tertulis resmi di laman Kemenag, Rabu (25/2/2026).
Besaran Dana BOP RA-BOS Madrasah dan Target Penerimanya
BOP RA dan BOS Madrasah menurut Menag merupakan bentuk dukungan pemerintah. Terutama dalam upaya mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu.
Pencairan dana BOP dan BOS ini masih dalam realisasi tahap I tahun anggaran 2026 dengan dana Rp 4,5 triliun. Jumlah dana tersebut akan diperuntukan sebesar Rp 428 miliar untuk anggaran BOP RA dan Rp 4,1 triliun bagi BOS Madrasah.
"Anggaran ini diperuntukkan bagi sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta," katanya lebih lanjut.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah, besaran dana BOP RA dan BOS Madrasah yang diterima yakni:
1. BOP RA: Rp 600 ribu/siswa/tahun.
2. BOS Madrasah: ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, artinya perhitungan dana BOS bisa bervariasi berdasarkan indeks biaya hidup, geografis, dan tingkat kemahalan masing-masing daerah/kabupaten/kota.
BOP RA dan BOS Madrasah Cair 2 Kali Setahun
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno menjelaskan ada perbedaan skema dalam penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah di 2026. Mulai 2026, pencairan BOP RA dan BOS Madrasah dibagi per dua tahap dalam setahun berbasis semester.
Hal ini tentu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan skema triwulan. Perubahan skema ini dianggap Kemenag lebih adaptif terhadap kebutuhan rill madrasah dan RA serta menyederhanakan proses administrasi.
Ia mengingatkan bila skema ini mengharuskan kedisiplinan setiap pemangku kepentingan agar dana tidak terlambat dicairkan. Kedisiplinan dalam hal ini terutama pada sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan.
"Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan," urai Amien.
Jadwal Pengajuan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026
Masih mengutip sumber yang sama, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyanyu Khodijah beberkan jadwal pengajuan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahap I Tahun 2026. Semua prosesnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag.
Adapun jadwal pentingnya yakni:
- Pengajuan berkas: 22 Februari - 3 Maret 2026
- Verifikasi berkas: 22 Februari - 4 Maret 2026
Nyanyu mengingatkan agar satuan pendidikan cermat dan mengikuti jadwal yang ada. Jika ada kesalahan dalam pengajuan berkas, maka akan berdampak pada jadwal pencairan dana yang terlambat.
"Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga," tegasnya.







