Alex Noerdin Wafat, Tim Kuasa Hukum Ajukan Penghentian Perkara Demi Hukum
Yandi Triansyah February 25, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Tim penasihat hukum Alex Noerdin akan mengajukan penghentian proses hukum setelah kliennya meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Tim penasihat hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan majelis hakim dan penuntut umum agar menetapkan penghentian perkara.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan majelis hakim dan penuntut umum untuk melengkapi administrasi sengketa hukum ini agar segera dikeluarkan penetapan penghentian perkara. Hal ini merupakan prosedur standar hukum di Indonesia guna memberikan kepastian hukum," ujar Tities melalui keterangannya.

Menurutnya, gugurnya penuntutan demi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP yang menyatakan bahwa 'Kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia'.

Baca juga: Alex Noerdin Akan Dimakamkan di Kebun Bunga Palembang Kamis Besok

"Maka dengan ini segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum," katanya.

Mewakili keluarga, ia menyampaikan permohonan maaf jika selama masa hidup terdapat kekhilafan.

"Kami memohon doa agar almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan. Segala bentuk perjuangan dan dedikasi yang pernah beliau berikan untuk kemajuan daerah ini biarlah menjadi warisan sejarah yang kita ingat bersama," tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.