Ngaji Santuy: Bagaimana Hukumnya Tak Berpuasa karena Bekerja Berat? Begini Penjelasan Ustadzah Novy
Mulyadi Danu Saputra February 25, 2026 05:47 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berpuasa terutama menahan haus dan lapar terkadang menjadi hal yang berat dijalani bagi sebagian orang, khususnya yang punya pekerjaan berat.

Sejumlah pekerjaan seperti pekerja lapangan, pekerja tambang, pekerja bangunan, dan masih banyak lagi pekerjaan yang membutuhkan tenaga besar kerap menimbulkan dilema.

Bagaiamana jika tetap menjalankan puasa namun tenaga yang dimiliki tubuh ternyata tidak mencukupi? 

Dan bagaimana pula hukumnya jika meninggalkan puasa lantaran pekerjaan yang berat tersebut?

Baca juga: Hukum Tidak Puasa atau Membatalkan Bagi Pekerja Berat di Bulan Ramadhan, Simak Penjelasan Buya Yahya

Berikut penjelasan Ustadzah Novy Listiana MH selaku Dosen Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.

Dia mengatakan, Islam merupakan Agama yang tidak akan memberatkan pemeluknya dan memiliki banyak kemudahan serta keluwesan.

Pertama, selaku kaum muslim kita harus menyadari berpuasa merupakan ibadah yang wajib sebagaimana yang tertuang dalam Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 183 :

ي  اَيُّهَا الَّذِيْنَ ا مَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ 

Yā ayyuhalladzīna āmanū kutiba 'alaikumush-shiyāmu kamā kutiba 'alalladzīna ming qablikum la'allakum tattaqūn.

Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al-Baqarah: 183)

Puasa Ramadhan wajib bagi umat muslim yang baligh, berakal dan mampu, di sisi lain kewajiban untuk mencari nafkah juga hal yang wajib.

Baik berpuasa maupun mencari nafkah keduanya bukan untuk dipertentangkan tapi dicari bagaiamana solusinya.

Berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْد تٍ  فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَل ى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ  وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَه  فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ  فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّه   وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ  ١٨٤

ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. 

Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Merujuk pada hadis tersebut, mayoritas Ulama bersepakat bahwa pekerja berat atau pekerjaan berat tidak secara otomatis boleh mengugurkan kewajiban berpuasa, yang berarti puasa tetap wajib namun dengan beberapa catatan.

Pertama terjadi lemas secara ekstrem, kedua terjadi dehidrasi berat, atau ketiga ancaman bahaya nyata terhadap kesehatan tubuh maka diperbolehkan berbuka pada saat itu.

Meski demikian puasa yang ditinggalkan tersebut tetap diwajibkan untuk diganti pada hari lain

"Jadi pekerjaan berat itu sebenarnya bukan alasan langsung mengapa boleh membatalkan atau tidak berpuasa, seseorang tetap wajib berpuasa dan wajib pula mengqadanya di lain kali, namun kedarurat itu harus bersifat nyata," terang Ustadzah Novy.

Selain itu membayar fidyah tidak berlaku bagi pekerja berat lantaran masih dianggap mampu menjalankan ibadah puasa sehingga diwajibkan untuk mengganti.

(Banjarmasinpost.co.id/danti ayu)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.