TRIBUNJAMBI.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, kabar baik datang bagi jutaan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) di berbagai wilayah Indonesia termasuk Jambi.
Upaya percepatan pencairan sejumlah program perlindungan sosial saat ini tengah dilakukan secara masif oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah guna membantu meringankan tekanan ekonomi warga, khususnya di tengah naik-turunnya harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran.
Berdasarkan pengumuman resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tertanggal 20 Februari 2026, pencairan susulan bansos tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret 2026 dijadwalkan mulai berlangsung dalam pekan ini.
Daftar Bansos yang Cair Sebelum Lebaran 2026
Sejumlah program bantuan sosial berikut dipastikan akan segera disalurkan kepada para penerima manfaat:
1. PKH Susulan Tahap 1 (Januari–Maret 2026)
Gelombang tambahan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) untuk triwulan pertama tahun 2026 ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan pada periode Januari hingga Februari akibat proses verifikasi data kependudukan oleh Dukcapil.
Penyaluran bantuan ini diperkirakan mulai dilakukan pada akhir Februari 2026 melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, BTN maupun melalui PT Pos Indonesia.
Penerima bantuan PKH susulan tahap pertama mencakup keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan komponen prioritas antara lain:
Ibu hamil
Anak usia balita (0–6 tahun)
Anak usia sekolah (SD hingga SMA)
Lansia berusia 70 tahun ke atas
Penyandang disabilitas berat
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya memiliki KTP elektronik yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta bukti kehadiran anak di sekolah selama tiga bulan terakhir.
Besaran bantuan diberikan secara akumulatif untuk periode Januari hingga Maret 2026 dengan rincian:
Ibu hamil atau balita: Rp750.000/triwulan
Lansia atau disabilitas berat: Rp600.000/triwulan
Anak SD: Rp225.000/triwulan
Anak SMP: Rp375.000/triwulan
Anak SMA: Rp500.000/triwulan
Total bantuan yang diterima setiap keluarga dapat mencapai jutaan rupiah, tergantung jumlah komponen penerima dalam satu rumah tangga.
2. BPNT Susulan Tahap 1 (Januari–Maret 2026)
Penyaluran tambahan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026 juga ditujukan bagi KPM yang belum menerima bantuan pada jadwal sebelumnya akibat proses validasi data.
Program BPNT yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia ini memberikan saldo elektronik untuk pembelian bahan pangan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, daging, serta tahu dan tempe di e-Warong atau agen resmi.
Nominal bantuan sebesar Rp200.000 per bulan akan dirapel untuk tiga bulan sekaligus sehingga penerima manfaat akan memperoleh total Rp600.000 untuk periode Januari hingga Maret 2026 melalui rekening KKS di bank Himbara.
3. Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Program bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng disalurkan sebagai stimulus guna menjaga stabilitas harga serta daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh Badan Pangan Nasional melalui Perum Bulog dengan sasaran sekitar 33,2 juta KPM yang terdaftar dalam DTSEN.
Distribusi bantuan dipercepat pada akhir Februari 2026 setelah anggaran sebesar Rp11,92 triliun dicairkan oleh Kementerian Keuangan untuk alokasi bulan Februari dan Maret.
Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk kebutuhan dua bulan.
4. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan program yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2026 yang difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem di tingkat desa.
Program ini dikelola langsung oleh pemerintah desa dengan sasaran keluarga miskin ekstrem, lansia tunggal, serta penyandang disabilitas yang belum terdata sebagai penerima bantuan PKH maupun BPNT.
Penetapan penerima dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dengan mengacu pada data DTSEN lokal.
Besaran bantuan yang diberikan maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat dan dapat dirapel hingga tiga bulan dengan total Rp900.000.
5. Bansos ATENSI YAPI 2026
Program bantuan sosial ATENSI YAPI diperuntukkan bagi anak yatim, piatu, maupun yatim piatu dari keluarga miskin atau rentan yang berusia di bawah 18 tahun.
Program ini merupakan bagian dari perlindungan sosial yang dijalankan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia berbasis data DTSEN.
Setiap anak penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang dapat dirapel hingga Rp600.000 untuk tiga bulan guna mendukung kebutuhan pendidikan, gizi, serta layanan kesehatan.