Jakarta (ANTARA) - Direktur Maritime Strategic Center (MSC) Muhammad Sutisna mengatakan pernyataan bahwa Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak memiliki legalitas penyidikan merupakan pandangan hukum yang kaku.

Sutisna menyampaikan hal itu merespons keterangan pengamat militer Laksda Purn. Soleman B. Ponto saat dihadirkan sebagai ahli dari pihak pemohon dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Kelautan di Mahkamah Konstitusi.

"Pernyataan yang menyebut Bakamla tidak memiliki legalitas penyidikan pandangan hukum yang kaku, tidak relevan dengan situasi saat ini karena mengabaikan perkembangan hukum tata negara serta dinamika keamanan maritim global," katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Soleman dalam persidangan pada Senin (23/2) menyatakan upaya membawa Bakamla ke dalam sistem penegakan hukum melalui narasi koordinasi sembilan lembaga mengandung cacat logika hukum acara pidana dan bertentangan dengan Pasal 24 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Sembilan lembaga tersebut, yakni TNI Angkatan Laut, Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai, Imigrasi, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Bakamla

Sementara itu, Sutisna menyatakan sangat keliru jika menganggap Pasal 24 ayat (3) UU Perairan Indonesia sebagai aturan yang membatasi otoritas tunggal hanya pada TNI Angkatan Laut dan Polri.

Ia menjelaskan secara asas lex posterior derogat legi priori (peraturan yang lebih baru menyampingkan peraturan yang lama), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan lahir untuk memerinci dan memperkuat mandat keamanan laut yang sebelumnya masih bersifat umum.

Bakamla adalah amanat undang-undang yang sah untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU Kelautan," kata Sutisna.

Menurut dia, desain yang dibangun oleh UU Kelautan justru memperkuat kepastian hukum karena menghadirkan mekanisme koordinasi nasional dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut, tanpa menghilangkan kewenangan atribusi instansi penegak hukum yang telah diatur dalam undang-undang sektoral.

Dalam konstruksi yang demikian, fungsi patroli, penindakan awal, dan fungsi penyidikan disebut tetap berada dalam kerangka sistem peradilan pidana yang didasarkan pada prinsip diferensiasi fungsional dan proses hukum yang adil.

Terkait kritik mengenai ketiadaan status penyidik atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada personel Bakamla yang dianggap melanggar hukum acara pidana, Sutisna menyebut argumentasi tersebut merupakan bentuk gagal fokus terhadap kewajiban negara.

Dia mengatakan jika saat ini Bakamla dianggap tidak memiliki kewenangan penyidikan, maka hal tersebut bukanlah alasan untuk mengebiri fungsinya.

"Melainkan kewajiban bagi MK dan DPR untuk segera mengharmonisasikan regulasi agar Bakamla diberikan atribusi kewenangan penyidikan yang mandiri guna menutup celah hukum dalam proses tangkap-serah yang selama ini dipersoalkan," tuturnya.

Bagi Sutisna, kehadiran Bakamla dalam sistem koordinasi sembilan lembaga bukanlah cacat logika, melainkan manifestasi dari upaya negara melakukan sinkronisasi penegakan hukum yang selama ini tumpang tindih.

Justru, imbuh dia, dengan menempatkan Bakamla sebagai otoritas tunggal yang memiliki status penyidik, negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan HAM bagi para pengguna laut.

"Tanpa status penyidik, tindakan koersif di laut memang berisiko, namun solusinya adalah penguatan status hukum Bakamla, bukan pembubaran otoritasnya," tambah Sutisna.

Uji materi yang teregistrasi dengan nomor 180/PUU-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Direktur Utama PT Pelayaran Surya Bintang Timur Lukman Ladjoni. Ia menguji Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan.

Pada Senin (23/2), Mahkamah menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Adapun pihak pemohon menghadirkan Soleman Ponto yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

"Keberadaan Bakamla tidak secara eksplisit diberikan status sebagai Penyidik maupun PPNS dalam UU a quo (tersebut). Akibatnya, norma tersebut menciptakan risiko disconnection (keterputusan) antara kekuasaan faktual dan kontrol yudisial," ucap Soleman dalam persidangan.