SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Petugas Satpol PP Kota Mojokerto di Jawa Timur (Jatim) mulai mengintensifkan patroli rutin, guna memastikan kondusivitas wilayah selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Fokus utama petugas adalah mengawasi tempat hiburan malam, terutama karaoke, agar tidak beroperasi sesuai dengan instruksi pemerintah daerah setempat.
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Ary Setyawan menegaskan, larangan operasional ini berlaku penuh bagi seluruh jenis usaha hiburan selama bulan puasa tahun 2026.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.4.3/2/417.101.3/2026, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat sejumlah sektor usaha yang wajib menghentikan total kegiatannya, antara lain:
"Petugas melakukan patroli rutin untuk memastikan SE tersebut dipatuhi. Semua wajib tutup tanpa terkecuali," ujar Ary, Rabu (25/2/2026).
Ary memperingatkan para pemilik usaha agar tidak coba-coba melanggar aturan dengan beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Satpol PP telah menyiapkan sanksi berjenjang yang sangat tegas bagi para pelanggar yang nekat beroperasi selama Ramadan.
"Kami lakukan pembinaan dulu, ditegur, dan diminta tutup. Namun jika masih membandel, sanksinya bisa sampai penutupan permanen dan pencabutan izin usaha," tegasnya.
Meski hiburan malam dilarang, SE Wali Kota memberikan ruang khusus bagi rumah biliar atau bola sodok dengan syarat ketat.
Tempat biliar dilarang beroperasi sebagai tempat hiburan, kecuali jika digunakan sebagai sarana latihan olahraga prestasi.
Pengelola biliar wajib mengantongi dispensasi dari kepala daerah atau pejabat ditunjuk, dengan rekomendasi resmi dari KONI dan POBSI Kota Mojokerto.
Penutupan tempat hiburan malam di Kota Mojokerto setiap Ramadan, merupakan kebijakan tahunan yang bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Selain pengawasan hiburan malam, Satpol PP juga biasanya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) dan penggunaan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan jika menemukan tempat hiburan yang masih nekat beroperasi melalui kanal pengaduan resmi pemerintah kota.
Bagi pemilik usaha hiburan, disarankan untuk memanfaatkan waktu penutupan ini guna melakukan perawatan (maintenance) fasilitas atau memberikan cuti bagi karyawan agar dapat beribadah dengan tenang.
Masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga toleransi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (sweeping) jika menemukan pelanggaran, melainkan segera melaporkannya ke pihak berwenang atau Satpol PP terdekat.