Sidang yang dibuka selama beberapa saat itu kemudian ditutup kembali lantaran majelis hakim belum bisa membacakan putusan karena belum selesai bermusyawarah. Sidang pembacaan putusan akan dibacakan pada Rabu, 4 Maret 2026.
"Oleh karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat, karena itu hari ini putusan belum dapat dibacakan. Sidang ditunda satu minggu lagi tanggal 4 Maret tahun 2026," kata Hakim Ketua, Utari Wiji Hastaningsih.
Diketahui sebelumnya, Sugesti telah menjalani serangkaian agenda persidangan sejak Oktober 2025. Pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (20/1) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sugesti dan meminta majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Sugesti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persangkaan Palsu sebagaimana pasal 438 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kemudian, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun.
Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka, Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Parit Padang, Sungailiat Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili "dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana". Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 318 ayat (1) KUHP. (u2)