Kakak Cabuli Adik Ipar hingga Hamil
Ajie Gusti Prabowo February 25, 2026 04:50 PM

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang remaja perempuan sebut saja Mawar (16) di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan menjadi korban persetubuhan. Mirisnya aksi tersebut dilakukan oleh kakak iparnya yang merupakan seorang pria lanjut usia (Lansia) inisial SPT (61). Akibat persetubuhan tersebut korban saat ini hamil dengan usia kandungan enam bulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengakui, pihaknya langsung bergerak cepat membekuk SPT. Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diringkus di kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Toboali pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Pelaku merupakan kakak ipar korban. Saat ini sudah kami amankan," kata Raja Taufik Ikrar Bintani, Selasa (24/2).

Raja Taufik Ikrar Bintani membeberkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi yang diterima ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka Selatan pada Minggu (22/2) malam. Laporan disampaikan oleh RY (27), seorang tetangga korban yang merasa curiga sekaligus prihatin dengan kondisi Mawar.

Pada Jumat (20/2) warga menyampaikan kecurigaan kepada kepala desa terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti perangkat desa dan RT. Sehari kemudian, Sabtu (21/2) ibu RT mendatangi rumah korban dan menanyakan kondisinya. Saat itulah fakta mengejutkan terungkap, Mawar mengaku sedang hamil selama enam bulan.

"Kabar tersebut memantik dugaan kuat bahwa pelaku adalah SPT, yang merupakan kakak ipar korban. Informasi itu segera diteruskan ke kepolisian," jelas Raja Taufik Ikrar Bintani.

Menerima laporan tersebut lanjut dia, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. SPT diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan, SPT mengakui perbuatannya terhadap korban. Aksi bejat itu diduga dilakukan secara berulang. Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. 

Modus yang digunakan tersangka tergolong klasik namun keji. Ia mengiming-imingi korban dengan uang dan makanan agar menuruti keinginannya. Tidak ada ancaman fisik maupun tekanan langsung yang diberikan pelaku. "Namun relasi keluarga dan usia yang timpang diduga menjadi celah bagi tersangka untuk memanfaatkan kondisi korban," paparnya.

Atas perbuatannya, SPT dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Dengan ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak ringan, yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (u1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.