TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Media sosial Instagram kini tidak hanya menjadi ajang pamer gaya hidup, tetapi juga disalahgunakan untuk transaksi narkoba.
Polresta Denpasar berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang memanfaatkan platform Instagram untuk bertransaksi ganja dalam jumlah besar.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2,4 kilogram ganja dan paket kokain.
Sebagaimana diungkapkan dalam dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar pada Rabu 25 Februari 2026.
Baca juga: JPU: Terdakwa Togar Situmorang Terbukti Lakukan Penipuan Rp 1,8 M
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
"Kami mengamankan dua tersangka laki-laki berinisial RGP (33) dan FGI (32). Modus operandi yang mereka gunakan cukup berani, yakni mendapatkan pasokan narkotika jenis ganja melalui akun online di Instagram," ujar Kombes Pol. Leonardo.
Baca juga: Saksi Meringankan Terdakwa Akui Rekap Transferan Uang Korban ke Togar Situmorang Rp 3,4 M Lebih
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal terlebih dahulu mengamankan seorang perempuan tersangka sebelumnya berinisial NPKY di wilayah Pedungan, Denpasar Selatan.
NPKY mengaku mendapatkan lintingan ganja dari tersangka RGP.
Bergerak cepat, petugas meringkus RGP di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Dari keterangan RGP, muncul nama FGI yang disebut-sebut sebagai pembeli sekaligus pemilik stok ganja yang lebih besar.
RGP mengaku sempat melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) dengan FGI di wilayah Teuku Umar Barat, Denpasar.
"Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Gianyar. Tersangka FGI akhirnya berhasil kami bekuk di sebuah Villa di kawasan Tampaksiring," papar Kapolresta.
Dalam penggeledahan di Villa Kumba Ayu, Tampaksiring, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencolok meliputi 16 plastik klip ganja dengan berat bersih mencapai 2.485,24 gram dan 1 paket kokain serbuk putih seberat 0,86 gram.
Kepada penyidik, FGI mengaku mendapatkan ganja tersebut dari RGP dan belanja secara mandiri melalui akun Instagram.
Sementara itu, paket kokain dibelinya seharga Rp5.000.000 dari sebuah akun Instagram yang kini telah terblokir, dengan sistem tempelan.
Akibat perbuatannya, kedua pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang sangat lama.
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau denda paling banyak Rp8 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Bali, baik itu yang bertransaksi secara konvensional maupun melalui media sosial. Tim siber kami terus memantau pergerakan akun-akun mencurigakan," tegas Kombes Pol. Leonardo. (*)