TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AAF (24) pada Senin (23/2/2026) kemarin.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Masjid Subulussalam, Mabar Hilir Lingkungan 18, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Berdasarkan dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, satu pipet plastik ujung runcing, satu unit handphone, serta uang tunai sebanyak Rp.50 ribu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi," ujar AKP A.R. Riza saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan bahwa saat penggerebekan dilakukan, barang bukti ditemukan dalam penguasaan tersangka.
"Barang bukti sabu kami temukan dalam penguasaan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu," jelasnya.
Saat ini tersangka AAF telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan jaringan peredaran narkoba lainnya.
Kasat Narkoba menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
(Cr9/TRIBUN-MEDAN.com)