Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang kembali dipercaya pemerintah pusat sebagai daerah percontohan nasional. Kali ini, Sumedang menjadi salah satu dari 41 kabupaten/kota yang ditunjuk untuk menjalankan piloting penanganan kemiskinan berbasis digital melalui Portal Perlindungan Sosial Kementerian Kesehatan.
Persiapan pelaksanaan program tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (24/2/2026).
Dalam rapat terungkap, hasil evaluasi pemerintah pusat menunjukkan sekitar 45 persen bantuan sosial dinilai belum tepat sasaran. Kondisi itu menjadi dasar perlunya pembenahan tata kelola data kemiskinan melalui sistem berbasis teknologi informasi.
“Masih adanya bantuan yang belum tepat sasaran menunjukkan bahwa tata kelola data perlu diperbaiki. Karena itu, penerapan sistem digital menjadi solusi agar data lebih akurat, terintegrasi, dan real time,” ujar Sekda Tuti.
Baca juga: Investor China Lirik Sumedang, Pemkab Tawarkan Industri hingga Pariwisata
Ia meminta seluruh perangkat daerah bergerak serius sesuai tugas masing-masing. Disdukcapil diminta fokus pada pengecekan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dinas Sosial memastikan pemetaan data berdasarkan DTSEN berjalan optimal, sementara kecamatan dan desa bertanggung jawab melakukan verifikasi lapangan.
Untuk mendukung pelaksanaan, Sumedang menyiapkan 6.609 agen perlindungan sosial yang terdiri dari unsur PKH, TKSK, operator SIKS-NG desa, Pukesos, kader Posyandu, hingga kelompok tani dan peternak.
“Dengan dukungan ribuan agen tersebut, saya harap proses pendataan bisa berjalan lebih komprehensif dan mampu menghasilkan data yang benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat,” imbuhnya.
Sekda juga menegaskan penyusunan Surat Keputusan (SK) tim harus segera rampung.
“SK harus beres minggu ini. Minggu depan sudah bisa ditetapkan, sehingga tim dapat langsung bekerja dan tidak ada lagi keterlambatan dalam pelaksanaan piloting,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya SK, seluruh unsur tim—mulai dari koordinator, sekretariat, tim operasional, hingga tim aduan dan evaluasi—memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan percepatan program.
Tuti berharap, melalui sistem digital ini, intervensi penanganan kemiskinan dapat lebih cepat, data semakin akurat, dan bantuan sosial benar-benar menyentuh warga yang paling membutuhkan.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mewujudkan tata kelola penanganan kemiskinan yang lebih transparan, terintegrasi, dan berbasis data,” katanya. (***Kiki Andriana***)