Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG-Kuasa hukum, Al Amin Maksum, korban kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, telah menyiapkan sejumlah kelengkapan bukti-bukti untuk menghadapi persidangan.
Al Amin Maksum, korban kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, serta PUPR Banten dan Dishub Pandeglang ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Gugatan tersebut didaftarkan langsung oleh Al Amin didampingi kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana, ke PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026).
Raden Elang Mulyana, kuasa hukum dari Al Amin Maksum, mengatakan bukti yang telah disiapkan antara lain :
"Ini ada pembiaran, dan kelalaian dari pemerintah selaku penyelenggara negara terkait keamanan dan kenyamanan masyarakat," kata Raden Elang Mulyana saat ditemui di PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026).
Menurut Raden, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Jelas di UU LLAJ disebutkan, bahwa pemerintah bertanggung ketika ada korban yang mengalami kejadian lakalantas," ujarnya.
Raden menambahkan, di pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Baca juga: Polisi Sebut Korban Kecelakaan di Jalan Raya Pasar Kemis Tangerang Diduga Hendak Mendahului Truk
"Setiap orang atau badan, maupun siapapun yang mengalami kerugian bisa mengajukan gugatan melawan hukum. Dalam hal ini pemerintah," katanya.
"Kami juga sudah banyak menemukan bukti, dan keterangan lakalantas ini terjadi. Dan ini kita upayakan agar masyarakat dapat merasakan jalan layak di Banten," tambahnya.
Kuasa hukum, Al Amin Maksum, Raden Elang Mulyana, menegaskan pihaknya menggugat para pihak terkait untuk menuntut ganti kerugian terhadap para korban kecelakaan lalulintas.
"Tujuan gugatan yang kami lakukan ini, menuntut kerugian sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah," tegasnya, saat mendampingi Al Amin Maksum, mengantarkan materi gugatan ke PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026).
"Nah, Pak Amin juga sudah mendaftar gugatannya untuk menuntut hak. Karena beliau menjadi korban kecelakaan dan sudah diregister," tambahnya.
Raden mengatakan, materi gugat yang dilayangkan ke PN Pandeglang adalah perbuatan melawan hukum, akibat jalan rusak berlubang yang mencelakakan warganya.
Raden melanjutkan, uang gugatan Rp100 miliar tersebut nantinya akan diserahkan kepada para korban kecelakaan lalulintas khususnya di Pandeglang umumnya Provinsi Banten.
Selain itu, uang tersebut juga turut akan digunakan untuk membangun jalan rusak berlubang.
"Uang itu nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang-Banten. Tujuan seperti itu," katanya.
Selain itu, kuasa hukum Al Amin juga menyampaikan bela sungkawa kepada korban kecelakaan lalulintas berinisial KR yang meninggal dunia.
"Kami turut berduka cita kepada almarhum keluarga KR, stelah kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Labuan-Pandeglang," tandasnya.