TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satlantas Polresta Pekanbaru, sudah memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku balap liar, selama Ramadan ini.
Tak tanggung-tanggung, mereka yang nantinya terjaring razia, siap-siap bakal masuk penjara 1 tahun dan bayar denda Rp 3 juta.
Agar generasi muda tidak tersangkut masalah ini, Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Aidhil Nur Putra SH mengimbau semua orangtua, memastikan anak-anaknya tidak terlibat aksi balap liar, di mana pun di jalanan Kota Pekanbaru.
Baik usai tarawih, maupun setelah sahur saat asbuh. Sebab, ancaman hukumannya yang tidak ringan.
"Imbauan ini jangan anggap sebelah mata. Orangtua harus benar-benar aktif mengawasi anaknya. Balap liar itu, selain meresahkan masyarakat dan membahayakan diri sendiri, juga mengganggu ketertiban umum," saran Aidhil Nur Putra kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (25/2/2026).
Ya, selama pekan pertama Ramadan ini, Kepolisian dipastikan menggelar patroli setiap malam. Tidak hanya di Jalan Subrantas, Jalan Sudirman, Jalan Naga Sakti yang dilaporkan masyarakat, juga di titik lainnya juga dilakukan patroli.
Meski demikian, Politisi NasDem ini mendukung Kepolisian terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap kawanan aksi balap liar ini.
Ini dinilai penting, untukmemberikan efek jera, serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
"Jadi, kami sarankan lagi kepada semua orangtua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. Kami juga meminta peran semua pihak, bisa mengganti aksi balap liar ini," harapnya.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku balap liar yang kedapatan beraksi di jalan umum.
Menurutnya, patroli rutin hingga pengawasan di sejumlah titik rawan akan ditingkatkan, khususnya pada malam, dini hari hingga waktu sahur menjelang pagi.
"Sesuai Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku bisa diancam pidana kurungan paling lama satu tahun, atau denda maksimal Rp3 juta," tegasnya.
Selain itu, tambahnya, Pasal 115 huruf b undang-undang yang sama secara tegas melarang setiap orang berbalapan di jalan raya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).