TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Produk pangan kedaluwarsa yang ditemukan dalam sidak di Bangkinang dipastikan tidak lagi beredar di pasaran.
Seluruh produk tersebut akan diretur atau dikembalikan kepada agen maupun distributor oleh pedagang.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru, Alex Sander, SFarm Apt MH menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk penanganan awal terhadap temuan 12 item pangan expired date saat pengawasan Ramadan.
"Produknya diretur ke agen atau distributor. Pedagang juga kami berikan surat peringatan," kata Alex kepada Tribun, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, pemberian surat peringatan dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan agar pelaku usaha lebih teliti dalam memeriksa masa kedaluwarsa sebelum menjual produk kepada konsumen.
Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi produk serupa yang ditemukan di lokasi yang sama.
Namun demikian, BBPOM Pekanbaru tidak akan mentolerir apabila pelanggaran serupa kembali terjadi. Alex menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran berulang, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi lebih berat.
"Apabila masih berulang, bisa disanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Breaking News: BBPOM Pekanbaru Temukan Produk Pangan Kedaluwarsa Saat Sidak di Bangkinang
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam kegiatan sidak di Kota Bangkinang, tim gabungan menemukan 12 item pangan kedaluwarsa, di antaranya Masako rasa ayam, Masako rasa daging, Mie Sedaap Cup rasa ayam, Marimas, susu Ultra Mini, roti Jordan, serta beberapa produk lainnya.
Temuan tersebut langsung diamankan petugas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan selama Ramadan untuk mencegah beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi syarat, baik pangan ilegal maupun pangan kedaluwarsa.
BBPOM Pekanbaru kembali mengimbau masyarakat agar teliti saat membeli produk dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
( Tribunpekanbaru.com/Alexander)