TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi.
Kepala Kantor Kemenag Singkawang, Muhlis, mengatakan ketetapan ini berdasarkan hasil rapat Kemenag bersama Pemkot Singkawang bagian Kesra, MUI, Bulog, Tokoh Agama, Perwakilan Mesjid dan BAZNAS Kota Singkawang.
"Dengan sudah ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, akan segera pihaknya sosialisasikan ke masyarakat muslim terutama kepada pengurus masjid, OPD di lingkungan Pemkot Singkawang dan instansi," katanya saat diwawancarai pada Rabu 25 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, besaran zakat fitrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,7 Kg per jiwa, dan apabila dibayar dalam bentuk uang dapat di klasifikasikan sebagai berikut, beras klasifikasi 1, 2,7 Kg x Rp37.000 = Rp99.900 per jiwa.
Kemudian beras klasifikasi II, 2,7 Kg x Rp23.000 = Rp62.100 per jiwa.
Beras klasifikasi III, 2,7 Kg x Rp19.000 = Rp51.300 per jiwa.
Beras klasifikasi IV, 2,7 Kg x Rp15.000 = Rp40.500 per jiwa, beras klasifikasi V, 2,7 Kg x Rp14.500 = Rp39.150 per jiwa dan beras klasifikasi VI, 2,7 Kg x Rp13.000 = Rp35.100 per jiwa.
"Bagi masyarakaf yang mengkonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi dari klasifikasi diatas, diharapkan dapat menyesuaikan," ujarnya.
Sementara besaran fidyah adalah sebesar Rp35.000 per jiwa dalam per hari.
Baca juga: Dishub Kota Singkawang bersama Lintas Sektor Laksanakan Penertiban Jukir Liar di Sejumlah Titik
Selain itu, ia mengimbau kepada panitia zakat untuk lebih mengutamakan penyaluran secara langsung ke Mustahiq dan menghindari penggunaan kupon serta pengumpulan massa dalam proses penyaluran zakat fitrah dan fidyah.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat muslim, untuk menunaikan kewajiban zakatnya sejak 1 Ramadhan melalui Baznas/LAZ/UPZ dilingkungan masing-masing.
Kemudian, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadakah maupun dana sosial lainnya secara berjenjang kepada Baznas dan Kemenag di wilayah masing-masing.
"Agar manfaat zakat segera dirasakan oleh para Mustahiq dalam melaksanakan ibadah puasa dan menyonsong hari raya Idul Fitri 1447 H/2026 M," tutupnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!