TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, meminta seluruh pelaku usaha sound horeg di wilayahnya menghentikan aktivitas pertunjukan selama Ramadan 1447 Hijriah.
Permintaan tersebut mencakup seluruh bentuk pekerjaan, baik untuk kegiatan patroli sahur maupun acara buka puasa bersama.
“Saya berharap pelaku usaha sound horeg tidak menerima job selama Ramadan, termasuk untuk patroli sahur atau kegiatan buka puasa,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Udeng dan Kaweng Tengger Pasuruan Resmi Jadi Warisan Tak Benda
Rudi menilai, penghentian sementara aktivitas sound horeg perlu dihormati sebagai bentuk toleransi dan upaya menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebut kebijakan pemerintah daerah sudah proporsional. Pasalnya, aktivitas sound horeg tetap diperbolehkan di luar Ramadan.
“Pemkab Pasuruan sudah memberikan kelonggaran pelaksanaan sound horeg di luar Ramadan. Maka ketika ada larangan sementara, mohon ditaati demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” jelasnya.
Baca juga: Pegawai DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Tadarus Rutin Selama Ramadan 2026
Meski demikian, Rudi mengaku masih menerima informasi adanya pelaku usaha yang tetap menerima pekerjaan selama Ramadan. Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh pelaku usaha mematuhi instruksi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo meminta agar aktivitas sound horeg ditiadakan selama Ramadan. Setelah Hari Raya Idulfitri, kegiatan tersebut dipersilakan kembali berjalan seperti biasa.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih kondusif selama Ramadan sekaligus menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban umum.