TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu (25/2/2026).
Sidang kali ini berlangsung alot. Di mana hingga akhir, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang lanjutan pada Kamis (26/2/2026) besok.
Pada sidang lanjutan ini, jaksa menghadirkan empat orang saksi.
Jaksa Penuntut Umum memanggil Riri Sutrisno yang menjabat sebagai Kasubag Aset dan Keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmad Nurdali pegawai di BPKAD Provinsi Jambi, Bukri yang saat itu menjabat sebagai Kabid di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan sempat menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi serta David Hadi Husman yang merupakan pihak swasta.
Dari empat saksi tersebut, diketahui dua diantaranya yakni Bukri dan David Hadi Husman juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi.
Kesaksian Bukri
Bukri, ASN yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021 hadir sebagai saksi pada sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK.
Mengenakan kemeja putih, dia duduk dihadapan Majelis Hakim dan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Pada sidang ini, Bukri menjelaskan bagaimana proses pengadaan alat praktik untuk SMK di Provinsi Jambi.
Baca juga: Empat Destinasi Wisata Kerinci yang Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan
Baca juga: Kasus Penipuan di Muaro Jambi Dihentikan Melalui Restorative Justice
"Rp5 miliar masing masing sekolah. Setelah anggaran sudah ditetapkan, kita secara bersama menetapkan sekolah yang tepat (untuk menerima)," kata dia menjelaskan Rabu (25/2/2026).
Dalam persidangan, terungkap beberapa hal yang mengganjal terkait dengan DAK tersebut. Di mana DAK tersebut diinput ke rekening Tapera.
"DAK tersebut diinput ke rekening Tapera, apa dibenarkan?," tanya Jaksa.
"Saya pernah tanya juga. Kata Pak Zainul (saat itu menjabat PPK) dibenarkan selagi penyedia membuat surat keterangan. Tapi kalau berdasarkan aturan, tidak boleh," jawabannya.
Dana Rp200 Juta dari Rudy Wage
Selain menanyakan terkait dengan teknis proses penganggaran DAK untuk alat praktik SMK.
Jaksa Penuntut Umum juga membeberkan bahwa adanya aliran dana dari terdakwa Rudy Wage kepada saksi Bukri.
Dari persidangan diketahui bahwa Rudy Wage memberikan dana sebesar Rp200 juta kepada Bukri.
Namun, di Persidangan Bukri mengelak dengan mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang yang dia pinjam dari Rudi Wage.
"Ini uang apa bapak? Kenapa dipinjamnya dari Pak Rudi?," tanya Jaksa.
Pertemuan-pertemuan
Selain itu, dalam persidang juga diketahui bahwa terjadi beberapa kali pertemuan untuk membahas terkait dengan pengadaan alat praktik SMK.
Di sebuah rumah makan di Kota Jambi, diketahui bahwa Kepala Dinas Pendidikan saat itu Varial Adhi Putra memanggil PPK atas nama Suryadi.
Berdasarkan kesaksian Bukri, pertemuan itu membahas soal pengadaan barang.
Selain itu, diketahui juga ada pertemuan di rumah Varial Adhi di kawasan Puri Mayang. Pada saat itu, Bukri juga bertemu dengan Rudy Wage, hingga Zainul Havis.
Kemudian, pada September 2022. Kembali terjadi pertemuan sebuah Cafe di Jakarta.
Baca juga: Terungkap di Sidang Korupsi DAK Fisik SMK di Jambi, Uang Sempat Masuk Rekening Tapera
Pada saat itu, Bukri meminta Rudy Wage datang ke Cafe tersebut untuk bertemu dengan Gubernur Jambi untuk menjelaskan terkait dengan temuan-temuan BPK.
"Ada pak gubernur juga, saya minta Pak Rudy datang untuk menyampaikan. Karena saat ada temuan BPK saya yang selalu dihubung pihak inspektorar," ujarnya.
Untuk diketahui diketahui kasus ini bermula pada tahun 2022.Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
Berdasarkan perhitungan Jaksa, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar.
Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.
Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif.
Sementara, saat ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa.
Keempatnya yaitu Wawan Setiawan yang merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Rudy Wage Soeparman (RWS) yang berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Zainul Havis (ZH) yang menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi