TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian NS, bocah 13 tahun di Sukabumi, Jawa Barat menjadi sorotan.
Terlebih, korban tewas diduga setelah dianiaya oleh ibu tirinya, TR (47).
Kasus ini menjadi penanda bahwa kekerasan terhadap anak di bawah umur masih belum ada tren penurunan.
Di tahun 2025 saja, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis ada lebih dari 2.000 kekerasan terhadap anak.
Pelaku kekerasannya sendiri paling banyak berasal dari keluarga.
Kini, TR pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan.
Di hadapan pihak kepolisian, TR mengaku melakukan aksi penganiayaan hingga anak tirinya meninggal dunia adalah untuk mendidik anak.
"Untuk motifnya sendiri masih kita dalami karena sebagai orang tua berdalih mendidik anaknya," ucap AKBP Saiman, Kapolres Sukabumi, dikutip dari TribunJabar.id.
Atas tindakannya tersebut, TR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terkait penetapan tersangka terhadap saudari TR daripada korban NS kita tetapkan dengan Pasal (sangkaan) 80 Jo Pasal 76C UUD RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.
Ayah kandung korban, Anwar Satibi (38) mengatakan bahwa rumah tangganya kerap diwarnai dengan pertengkaran sebelum putranya tewas.
Baca juga: Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Pengasuh Ponpes: Orangtua Berharap Anak Jadi Kiai
Ia mengatakan, konflik rumah tangga antara dirinya dan TR sering dipicu soal anak.
"Kami banyak berantem gara-gara berantem anak," kata Anwar saat ditemui di kediaman ayah angkatnya, Haji Isep Dadang Sukmana di Kampung Pasirpulus, Jampang Kulon, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/2/2026) malam.
Ia menuturkan, perbedaan pola asuh anak menjadi pemicu pertengkaran.
"Jadi anak saya Raja (NS) ini masih kecil masih SD ya, dia punya anak sudah SMA."
"Kalau berantem anak jadi yang dimarahi itu anak saya sehingga banyak ketidaknyamanan dalam rumah tangga," ujarnya.
Diketahui, NS dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) di RSU Jempang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
NS sempat mengaku kepada polisi bahwa ia disuruh minum air panas oleh ibu tirinya.
Hal ini disebut menyebabkan adanya sejumlah luka bakar pada tubuh korban.
Namun, TR membantah tudingan penganiayaan maupun pembunuhan, dan menyebut kematian NS sebagai takdir.
AKBP Samian mengatakan, ternyata sudah ada penyiksaan terhadap korban sejak 2023 lalu.
Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya laporan kepolisian pada tahun 2023.
Pihak korban juga pernah membuat laporan polisi pada November 2024 lalu dan sempat diproses.
Namun, laporan-laporan tersebut berakhir dengan perdamaian.
"Terkait dengan penganiayaan yang diderita oleh korban anak NS ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu di tanggal 4 November 2024 itu pernah terjadi laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian, itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindak lanjuti dan sebelumnya hasil dari keterangan korban NS pada saat di LP tahun 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama," ucap Samian.
Dalam laporan sebelumnya, aksi kekerasan yang dialami korban berupa jeweran, tamparan, dan cakaran.
Korban mendapatkan tindakan penganiayaan tersebut saat tinggal bersama ibu tirinya.
"Kekerasan yang dialami kekerasan fisik biasa seperti dijewer, tampar, cakar," jelasnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Ayah Korban Mengaku Kerap Cekcok dengan Istri
Hingga akhirnya, pada 2026 ini, korban kembali dianiaya hingga meninggal dunia.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya yang kritis.
Di rumah sakit, korban sempat menceritakan bahwa ia diminta meminum air panas oleh ibu tirinya kepada polisi.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Fersianus Waku)(TribunJabar.id, M Rizal Jalaludin)