TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO- Pascasarjana Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto kembali memperkuat budaya akademik berbasis hukum dengan menggelar Seminar bertema Tindak Pidana dalam Dunia Pendidikan, Rabu (25/2/2026) pukul 08.00–selesai.
Kegiatan ini menghadirkan Pakar Hukum Pidana, Prof. Hibnu Nugroho, sebagai narasumber utama dan dimoderatori oleh Dr. Layla Mardliyah.
Seminar diikuti Wakil Direktur Pascasarjana, para Ketua Program Studi (Kaprodi), Sekretaris Program Studi (Sekprodi), dan sekitar 80 mahasiswa Pascasarjana.
Wakil Direktur Pascasarjana, Dr Atabik dalam sambutannya menekankan pentingnya membangun lingkungan akademik yang aman, berintegritas, serta berlandaskan hukum.
Menurutnya, kampus tidak hanya menjadi pusat pengembangan ilmu, tetapi juga benteng nilai moral dan etika.
“Budaya akademik harus berdiri di atas prinsip kejujuran, keamanan, dan penghormatan terhadap hukum,” tegasnya.
Dalam sesi utama, Prof. Hibnu Nugroho memaparkan materi berjudul Tindak Pidana dalam Dunia Pendidikan.
Ia mengungkapkan bahwa kejahatan di lingkungan pendidikan saat ini berpusat pada tiga persoalan serius yang kerap disebut sebagai “tiga dosa besar pendidikan”.
“Kejahatan dalam dunia pendidikan di Indonesia berpusat pada ‘tiga dosa besar’ yaitu: kekerasan seksual, perundungan (bullying), dan intoleransi yang merusak mental serta fisik peserta didik. Selain itu, ada pelanggaran akademik seperti plagiarisme, manipulasi data, dan kecurangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Dampaknya dapat berlangsung jangka panjang, memengaruhi kondisi psikologis, rasa percaya diri, bahkan masa depan peserta didik.
Karena itu, lembaga pendidikan harus memiliki sistem pencegahan dan penanganan yang tegas serta berpihak pada korban.
Selanjutnya, perundungan (bullying) disebut sebagai ancaman nyata yang kerap dianggap sepele.
Padahal, tindakan intimidasi, ejekan, atau tekanan sosial dapat mengganggu kesehatan mental korban dan menurunkan motivasi belajar.
Dalam banyak kasus, bullying juga berujung pada isolasi sosial dan gangguan emosional yang serius.
Adapun intoleransi, menurut Prof. Hibnu, menjadi tantangan besar dalam dunia pendidikan yang majemuk.
Sikap tidak menghargai perbedaan suku, agama, ras, maupun pandangan dapat menciptakan lingkungan belajar yang tidak kondusif.
Intoleransi tidak hanya merusak harmoni sosial, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pendidikan yang menjunjung nilai kebhinekaan dan kemanusiaan.
Selain tiga dosa besar tersebut, Prof. Hibnu juga menyoroti pelanggaran akademik yang masih sering terjadi, seperti plagiarisme, manipulasi data penelitian, dan berbagai bentuk kecurangan.
Plagiarisme mencederai integritas ilmiah karena mengambil karya orang lain tanpa pengakuan yang semestinya.
Manipulasi data merusak validitas penelitian dan dapat berdampak luas terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.
Sementara itu, kecurangan akademik mencerminkan lemahnya komitmen terhadap nilai kejujuran yang seharusnya menjadi fondasi utama dunia pendidikan.
Melalui seminar ini, Pascasarjana berharap mahasiswa semakin memahami dimensi hukum dalam dunia pendidikan sekaligus menumbuhkan komitmen untuk menjaga integritas akademik.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan pendidikan yang aman, beretika, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran. (***)