TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Potensi zakat fitrah di Kota Pekanbaru berkisar Rp 5,2 Miliar. Zakat ini dibayarkan umat muslim pada momen Ramadan 1447 H.
"Potensi ini sesuai hasil laporan dari KUA di masing-masing kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru," terang Penelaah Teknis Kebijakan Pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementrian Agama Pekanbaru, Asynul Zumarti kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, penentuan besaran zakat fitrah di Kota Pekanbaru sendiri sesuai Qimat Zakat Fitrah dari Kantor Wilayah Kementrian Provinsi Riau. Besaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI yang besarannya berat 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Pihaknya sudah menerima Qimat Zakat Fitrah tahun 1447 H dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Mereka juga sudah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Besaran Qimat Zakat Fitrah Ramadhan sesuai harga beras.
"Besaran harga beras kami mengacu dari Disperindag Kota Pekanbaru," ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah tersebut dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) juga bisa melakukan pengumpulan serta pendistribusian zakat fitrah.
Total potensi zakat mal dan zakat fitrah di Kota Pekanbaru hampir Rp 30 miliar. Mereka mencatat potensi kedua jenis zakat itu mencapai Rp 29,4 miliar.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)