Koalisi Warga Dukung Pergub 5/2026, Soroti Dampak Eksploitasi Air Tanah di Jakarta
Jaisy Rahman Tohir February 25, 2026 10:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA) mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air Pada Bangunan Gedung.

Dukungan itu disampaikan dalam deklarasi dengan tema "Selamatkan Air Tanah Jakarta, Selamatkan Masa Depan Kota" di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Koordinator Presidium Koalisi JATA, La Ode Kamaludin, mengatakan bahwa eksploitasi air tanah di Jakarta selama bertahun-tahun telah menimbulkan dampak buruk.

Eksploitasi yang dilakukan antara lain penggunaan air tanah oleh bangunan berskala besar seperti apartemen, hotel, ruko, dan kawasan industri.

"Pemanfaatan air tanah secara berlebihan berkontribusi terhadap penurunan muka tanah yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir musiman, banjir rob, serta kerusakan infrastruktur yang merugikan masyarakat luas," kata Kamal kepada wartawan.

Kamal menilai larangan penggunaan air tanah pada gedung dan industri merupakan langkah penting dalam mewujudkan kota yang aman dan layak huni. 

Menurut dia, pembangunan kota tidak seharusnya membebankan risiko lingkungan kepada masyarakat.

"Kami menyatakan dukungan penuh terhadap Pergub Nomor 5 Tahun 2026 dan siap mengawal implementasinya agar berjalan konsisten. Keberhasilan kebijakan tersebut dinilai sangat bergantung pada pengawasan yang kuat serta penerapan sanksi secara tegas," ujar dia.

Ia pun meminta agar pemerintah dapat memastikan proses transisi menuju penggunaan air perpipaan dilakukan secara adil dan transparan. 

"Peningkatan kualitas serta perluasan cakupan layanan air perpipaan disebut menjadi prasyarat utama agar kebijakan pembatasan air tanah dapat diterima masyarakat tanpa menimbulkan resistensi sosial," ucap Kamal.

Direktur Eksekutif Jakarta Present, Taufik Rendusara menuturkan, pihaknya berkomitmen mencegah eksploitasi air tanah.

"Persoalan air tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kota dan tanggung jawab antargenerasi," kata Taufik.

"Kami akan melakukan langkah kongkret lanjutan agar eksploirasi air tanah dapat dihentikan ketika suplai melalui jaringan perpipaan sudah terpenuhi," imbuh dia.

Sementara itu, Marlo Sitompul dari Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan menyebut bahwa land subsidence di Jakarta merupakan fakta kasat mata.

"Kalau kita lihat di kawasan Penjaringan itu jelas ada wilayah perkampungan yang sudah masuk menjadi area laut. Tahun ke tahun penurunan muka tanah terus terjadi, ini harus di atasi agar tidak menjadi bahaya di kemudian hari," ujar Marlo.

Adapun Koalisi JATA terdiri dari Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Santri Bakti Nusantara, Jaringan Pemuda Penggerak (JAMPER), Komunitas Penggiat Lingkungan Hidup untuk Perubahan, Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, BAPEGESIS, dan Koalisi Jakarta Present.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.