JPU Tuntut Dedy Yulianto 2 Tahun Penjara, Ajukan Pledoi Pekan Depan
Asmadi Pandapotan Siregar February 25, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa Dedy Yulianto melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026) sore. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini dengan hakim anggota Mhd Takdir dan Khairul Rizal.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi.

“Untuk terdakwa, kita berikan kesempatan untuk menanggapi atau nota pembelaan atas tuntutan dari penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Gideon Manurung, meminta waktu satu minggu untuk menyusun dan menyampaikan pledoi. Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim.

"Baiklah Yang Mulia, kami minta waktu satu minggu untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi," ungkap Gideon Manurung selaku penasihat hukum terdakwa Dedy Yulianto.

"Terdakwa juga boleh nanti menyampaikan pembelaan, baik itu dari tim penasihat hukum maupun terdakwa," terang majelis.

"Baiklah terima kasih Yang Mulia," jawab terdakwa.

Baca juga: JPU Tuntut 2 Tahun Penjara Dedy Yulianto di Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Babel

Kali ini sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Dedy Yulianto, pembacaan tuntutan dihadiri langsung oleh terdakwa, tim penasihat hukum dan keluarga terdakwa.

Sidang sendiri dipimpin langsung majelis hakim Dewi Sulistiarini, hakim anggota Mhd. Takdir dan Khairul Rizal diruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.

Sebelum memimpin jalannya sidang, majelis hakim menanyakkan kondisi kesehatan terdakwa Dedy Yulianto.

"Bagaimana terdakwa, apakah hari ini sehat? tanya majelis hakim Dewi Sulistiarini kepada terdakwa Dedy Yulianto.

"Sehat Yang Mulia," jawab terdakwa Dedy Yulianto.

"Penuntut umum apakah tuntutan sudah siap? tanya majelis kepada penuntut umum.

"Sudah Yang Mulia, tapi kami bacakan poin-poinnya saja," jawab JPU.

Berdasarkan uraian diatas, dengan demikian unsur sebagai yang melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Berdasarkan uraian analisa Yuridis tersebut diatas, terdakwa Dedy Yulianto, selaku mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Babel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair.

Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana maka terhadap Terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya karena terhadap diri Terdakwa tidak ditemukan baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan Penuntutan.

"Kami berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Dedy Yulianto patut dicela atau pada saat melakukan perbuatan terdakwa memiliki pertanggungjawaban pidana (stafbaarheid van den persoon). Dengan demikian terdakwa memiliki kesalahan pada saat melakukan tindak pidana yang didakwakan," kata JPU Eko.

"Setelah kami menguraikan pembuktian adanya perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan di dalam anasir delik yang didakwakan dan menguraikan pertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa, maka kami berpendapat bahwa syarat obyektif dan syarat subyektif pemidanaan telah dapat dipenuhi pada diri terdakwa Dedy Yulianto, Untuk itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya," tambahnya.

Kemudian, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukannya pada saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selanjutnya, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak kooperatif, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,

Menyatakan terdakwa Dedy Yulianto,  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedy Yulianto selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan," tegas JPU.

Terdakwa pun, dijatuhi pidana tambahan terhadap terdakwa Dedy Yulianto, untuk membayar uang pengganti sebesar dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian negara oleh terdakwa pada tahap penyidikan sebesar Rp354 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ungkapnya.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa pun langsung menuju ke ruang sel tahanan Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.

Untuk diketahui, terdakwa Dedy Yulianto diduga tersandung kasus tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017-2024 bersama terdakwa lain Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syafudin. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.