TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menyelenggarakan diseminasi kekayaan intelektual di Aula Universitas Muhammadiyah Sorong, Selasa (24/02/2026).
Kegiatan itu mengusun tema "Optimalisasi Kepatuhan Royalti untuk Mendukung Integritas Akademik dan Kemandirian Desa".
Diseminasi KI bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya cipta.
Acara sekaligus mendorong terciptanya tata kelola yang berintegritas di lingkungan akademik dan pemerintahan desa di Papua Barat Daya.
Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, mengatakan kepatuhan royalti bukan sekadar kewajiban administratif.
Kepatuhan royalti, ucapnya, wujud penghormatan terhadap hak cipta dan bagian dari pembangunan budaya hukum yang berkeadilan.
Baca juga: Kemenkum Pabar Ikut Diskusi Pemantauan UU P3 dan Percepatan Pengisian Survei
Menurutnya, perguruan tinggi dan pemerintahan desa berperang sebagai contoh dalam penerapan prinsip-prinsip perlindungan kekayaan intelektual.
Dalam diseminasi itu, Analis Hukum Ahli Madya, Wahyu Jati Pramanto, memaparkan strategi peningkatan kepatuhan royalti di kampus dan desa.
Pemahaman regulasi, mekanisme pembayaran royalti, dan penguatan pengawasan internal penting guna mencegah pelanggaran hak cipta.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Pabar, Adelchandra, memaparkan materi soaal perlindungan merek kolektif sebagai instrumen penguatan identitas usaha bersama dan peningkatan daya saing produk lokal.
Para peserta yang terdiri dari akademisi, pelaku usaha, dan perangkat desa. Mereka terlibat aktif dalam sesi tanya jawab.