Kemenkum Pabar Ikut Diskusi Pemantauan UU P3 dan Percepatan Pengisian Survei
Tarsisius Sutomonaio February 25, 2026 10:04 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Pabar, Muhayan, mengikuti diskusi mengenai "Pemantauan dan Peninjauan Undang-undang, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Percepatan Pengisian Survei".

Bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Pabar, ia mengikuti acara tersebut secara daring, Selasa (24/2/2026).

Diskusi nasional tersebut membahas substansi pemantauan dan peninjauan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Tujuannya untuk memastikan penerapan undang-undang efektif dan sesuai dengan perencanaan. 

Pemantauan dan peninjauan adalah kegiatan mengamati, mencatat, serta menilai pelaksanaan undang-undang yang berlaku.

Dengan begitu diketahui tingkat ketercapaian hasil sesuai rencana, dampak, dan manfaat undang-undang bagi NKRI.

Baca juga: Kemenkum Pabar Perkuat Sinergi Layanan AHU di Papua Barat Daya

Peserta diskusi juga diarahkan untuk segera mengisi survei yang tautannya dikirim oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). 

Survei itu bertujuan untuk menghimpun masukan soal capaian pelaksanaan UU P3 sekaligus usulan perbaikan kualitas implementasi regulasi. 

Semua Kantor Wilayah yang menjadi responden diminta menyampaikan tanggapan sebelum 27 Februari 2026.

Diskusi itu juga membahas soal evaluasi deregulasi yang menitikberatkan pada penataan kembali undang-undang, bukan pembentukan regulasi baru. 

Kanwil Kemenkum Pabar diharapkan berperan aktif memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.