SIPOKU.COM - Status Alex Noerdin dalam dugaan korupsi Pasar Cinde gugur demi hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, gugurnya perkara tersebut lantaran Alex Noerdin yang kini berstatus terdakwa telah meninggal dunia.
"Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum. Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Selain itu, Anang juga menjelaskan terkait kerugian negara yang diduga dinikmati Alex Noerdin dalam perkara yang menjeratnya itu.
Dia menuturkan bahwa nantinya proses pemulihan kerugian negara akibat perkara itu akan ditangani melalui mekanisme hukum perdata oleh Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Baca juga: Suasana Duka Selimuti Jalan Merdeka, Karangan Bunga Dukacita Berjejer untuk Alm Ir H Alex Noerdin
"Kalau ada kerugian negara yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Tata Usaha Negara (Datun) untuk melayangkan keperdataanya," jelasnya.
Sementara itu, terkait kapasitas Alex Noerdin yang nantinya juga akan bersaksi untuk terdakwa lainnya, kata Anang kesaksiannya tetap bisa digunakan dalam proses sidang.
"Untuk kapasitas beliau sebagai saksi, atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan BAP," katanya.
Sebelumnya, Titis Rachmawati selaku tim kuasa hukum Alex Noerdin mengatakan, Alex Noerdin masih menjalani perawatan pasca operasi di Rumah Sakit Siloam di Jakarta.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH tim kuasa hukum menyampaikan, Alex Noerdin tak bisa mengikuti persidangan.
Karena terdakwa yang memang sedang dalam kondisi sakit, semula dirawat di RS Siloam Sriwijaya kini dirujuk ke RS Siloam Jakarta.
Baca juga: Kabar Proses Hukum Alex Noerdin, Tim Pengacara : Gugur Demi Hukum
"Surat yang kami terima terdakwa dirawat sejak tanggal 15 November dan sedang dalam kondisi perawatan. Dirawat di Rumah sakit Siloam Sriwijaya karena peralatannya kurang maka dirujuk ke RS Siloam Jakarta," ujar Titis Rachmawati, tim kuasa hukum Alex Noerdin saat itu.
Titis menjelaskan kliennya itu menjalani operasi kantung empedu dan belum bisa dipastikan kapan bisa mengikuti persidangan.
Maka dari itu Majelis Hakim dan Jaksa mengusulkan sidang eksepsi untuk Alex Noerdin berjalan via zoom dua pekan lagi.
"Kami tak bisa ambil kesimpulan kapan bisa mengikuti persidangan di Palembang, jadi prediksi dua minggu," katanya.