Kabar Proses Hukum Alex Noerdin, Tim Pengacara : Gugur Demi Hukum
Refly Permana February 25, 2026 10:27 PM


SRIPOKU.COM - Alex Noerdin meninggal dunia saat dirawat di RS siloam Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Selama menjalani perawatan medis, mantan Gubernur Sumsel selama dua periode ini berstatuskan sebagai terdakwa dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Sebelumnya, ia juga masih menjalani masa hukuman atas dugaan kasus korupsi yang lain.

Jenazah Alex Noerdin disemayamkan di Jakarta sebelum diberangkatkan ke Palembang pada Kamis (26/2/2026).

Di Jakarta, jenazah Alex Noerdin berada di rumah putra sulungnya, Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca juga: Gubernur Herman Deru Dijadwalkan Lepas Jenazah Alex Noerdin Secara Resmi Besok Pagi

“Kami memohon doa agar almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” ujar juru bicara keluarga, Okta Alfarisi.

Menjelang akhir hayat, kondisi kesehatan Alex Noerdin menurun drastis. 

Ia sempat menjalani operasi empedu dan mengalami gangguan pada pankreas.

Pada 23 Februari 2026, sidang pemeriksaan saksi kasus Pasar Cinde ditunda setelah majelis hakim menerima surat keterangan medis yang menyatakan terdakwa dalam kondisi kritis. 

Keluarga sempat memohon doa publik untuk kesembuhan, sebelum akhirnya ia tutup usia dua hari kemudian.

Tim penasihat hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati, menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan majelis hakim dan penuntut umum untuk melengkapi administrasi penghentian perkara.

Baca juga: Kenang Jasa Besar Alex Noerdin, Ishak Mekki Sebut Sumsel Kehilangan Birokrat Sejati

“Kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia. Maka dengan ini segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum,” ujar Tities.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan almarhum dan berharap doa agar Alex Noerdin husnul khatimah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.