TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis HAM sekaligus Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kepolisian harus menunjukkan institusi Polri membela korban, bukan pelaku dalam kasus tewasnya pelajar berinisial AT diduga dianiaya anggota Brimob Bripda Masias Siahaya di Tual, Maluku.
Usman mengatakan polisi juga harus menunjukkan bahwa institusi Polri tidak mentoleransi segala bentuk perilaku individu yang menyimpang menggunakan kekerasan sampai mengakibatkan kematian warga.
Usman mengatakan hal itu bisa dilakukan di antaranya dengan transparansi proses hukum dan dengan pembelaan pada korban, bukan pada pelaku.
"Polisi tinggal menyediakan pengacara kepada pelakunya, pada anggota Brimob-nya, biar pengacara itu yang melakukan pembelaan," ujar Usman saat ditemui setelah diskusi publik bertajuk "Tragedi Tual: Alarm Reformasi Polri" di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (25/2/2026).
"Polisi tugasnya membela AT, membela keluarga AT, melindungi keluarga AT, melindungi kakaknya AT ketika ia bersaksi, ayahnya. Memastikan mereka terlindungi aman terus sampai bersaksi di persidangan," imbuhnya.
Baca juga: Buntut Kasus Tual, Demo Pecah di Kaltim hingga DIY, Polri: Kami Paham Perasaan Marah Masyarakat
Menurut dia, biarkan tugas pembelaan kepada anggota Brimob yang bersalah dilakukan pengacaranya.
Polisi, kata dia, bukan justru ikut-ikutan membela.
"Lah kalau polisinya ikut-ikut membela, pertanyaan publik ini perilaku individu atau masalah institusi?" kata Usman.
Menurut Usman harus ada pembenahan sistemik di dalam kelembagaan Kepolisian.
Baca juga: 3 Fakta Unjuk Rasa Ricuh di Mapolda DIY, Massa Menuntut Reformasi Polri Buntut Pelajar Tewas di Tual
Misalnya, kata dia, dilakukan dengan menyeret pelaku ke peradilan pidana, bukan hanya dengan sanksi etik.
"Kalau tidak ada itu semua berarti institusi melembagakan kekerasan itu, membenarkan kekerasan itu. Jadi pertanyaannya bukan sekadar apakah anggota Brimob itu melakukannya karena perilaku individu dia, tapi apakah perilaku individu dia mencerminkan institusi," ungkapnya.
"Nah, kalau institusi mau mengatakan bukan perilaku institusi, tidak ada masalah di institusi, ya hukum seadil-adilnya. Tidak boleh ada lagi yang berulang," pungkasnya.
Bidang Propam Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan untuk Bripda Masias atas perbuatannya menganiaya AT di Tual, Maluku hingga tewas.
Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang digelar pada Senin (23/2/2026).
Masias juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap AT (14).
Penetapan tersangka atau proses pidana ditangani oleh Polres Tual.
Penyidik menjerat AT dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan perlindungan anak dan penganiayaan berat.
Ancaman hukuman yang menanti Masias mencapai pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang meneliti kelengkapan formil dan materiil dari berkas yang telah diserahkan Polri.