TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus yang dialami Junara Alberto Hutahean (21), warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara, serta anak majikannya, insial DBS, masih di bawah umur, menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
Dalam video disebutkan, korban menjadi tersangka.
Pria yang mengatasnamakan Aktivis Keadilan Masyarakat Indonesia meminta Kapolri dan Kapolda Sumut untuk memeriksa kasus yang sedang berjalan di Polsek Medan Barat.
“Karena ditemukan sangat banyak sekali kejanggalan dan tindakan non prosedual dalam penanganannya,” demikian ucapan pria tersebut.
Dia mendapati adanya anak dibawah umur, inisial DBS, dilaporakan atas kasus pengeroyokan oleh pelaku penganiayaan, Andika Karli, yang berstatus sebagai DPO.
Anehnya, kasus itu diproses Polsek Medan Barat.
“Padahal kejadian ini sudah jelas terekam CCTV. Bahkan dua pelaku sudah divonis dan dipenjara atas kasus ini,” sebutnya.
Menurutnya kasus itu sangat dipaksakan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu S.
Selain itu, hal serupa dialami Junara yang sudah dipenjara dua bulan lebih.
Kini, Junara tengah mendekam di sel Lapas Tanjung Gusta I Medan untuk menunggu jadwal persidangan.
Junara dianggapnya sebagai korban karena kepalanya dipukul pakai pot bunga.
Namun Andika melaporkan Junara soal penganiayaan dan diproses Polsek Medan Barat.
Demikian, pihaknya meminta agar Junara dan DBA dibebaskan.
“Kenapa bisa seorang pelaku yang jelas sudah DPO melaporkan korbannya dan diproses Polsek Medan Barat. Ada apa ini? Kami minta Kapolda Sumut untuk memeriksa Iptu Senior Sianturi yang diduga kuat bermain dalam kasus ini,”ujarnya.
Kontroversi Kasus Penganiayaan di Medan:
- Video viral menunjukkan korban menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan di Medan.
- Korban bernama Junara Alberto Hutahean (21) dan anak majikannya, inisial DBS, terlibat dalam kasus ini.
- Aktivis Keadilan Masyarakat Indonesia meminta Kapolri dan Kapolda Sumut memeriksa kasus ini karena banyak kejanggalan dan tindakan non prosedural.
- DBS, anak di bawah umur, dilaporkan atas kasus pengeroyokan oleh pelaku penganiayaan Andika Karli yang berstatus DPO.
- Kasus ini diproses oleh Polsek Medan Barat meskipun sudah ada rekaman CCTV dan dua pelaku sudah divonis.
- Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu S, diduga memaksakan proses kasus ini.
- Junara sudah dipenjara lebih dari dua bulan dan dianggap sebagai korban karena mengalami penganiayaan (kepala dipukul pot bunga).
- Andika (DPO) melaporkan Junara atas penganiayaan, dan kasusnya diproses di Polsek Medan Barat.
- Kapolsek Medan Barat menjelaskan kasus bermula dari perselisihan antara Junara dan Andika pada 3 November 2024.
- Kedua pihak saling melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi.
- Polsek Medan Barat menetapkan Junara dan DBS sebagai tersangka pada 7 Oktober 2025.
- Berkas perkara Junara sudah diserahkan ke kejaksaan, sementara DBS masih dalam proses berkas.
- Laporan Junara di Polrestabes Medan menghasilkan empat tersangka, dua sudah divonis, dua masih DPO.
- Polisi menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan profesional sesuai aturan.
- Junara dan DBS disangkakan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana atau Pasal 262 ayat 1 Jo 466 ayat 1 KUHPidana.
Terkait masalah itu, Kapolsek Medan Barat Kompol Made Wira Suhendra angkat bicara.
Dia mengungkapkan, perkara itu beranjak dari perselisihan antara pihak Junara dengan Andika pada 3 November 2024 di Jalan Karya, Gang Perdamaian.
Kala itu, Junara ingin mengeluarkan mobil dari rumahnya namun terhalang oleh sepeda motor dari pihak Andika yang sedang parkir untuk memasukkan ayam ke kandang.
Masalah itu memicu percekcokan hingga aksi saling pukul.
Pada 5 November 2024, Andika bersama ayah dan pamannya membuat laporan ke Polsek Medan Barat atas kejadian itu.
Sedangkan, Junara sehari sebelumnya mengadu ke Polrestabes Medan. Perkara keduanya serupa, yakni dugaan penganiayaan.
“Perlu diketahui, hubungan pelapor dan terlapor dalam kasus ini merupakan tetangga dekat. Dimana memang, info dari kepling dan babin, sudah beberapa kali berkonflik dan dilakukan mediasi. Puncaknya 3 November,” ucap Wira saat diwawancarai wartawan di Polsek Medan Barat pada Rabu (25/2/2026).
Wira menegaskan pihaknya melakukan proses penyelidikan secara profesioanal terhadap laporan Andika.
Pada 7 Oktober 2025, pihaknya menetapkan dua tersangka, yakni Junara dan DBS.
Saat ini, berkas perkara Junara telah diserahkan ke kejaksaan untuk tahap II.
“Kalau yang anak di bawah umur (DBS), sedang dalam proses pemenuhan berkas P19 dari jaksa. Kemarin pihak tersangka sudah ajukan pra pradilan tapi hakim menolak seluruhnya,” ucap Wira.
Sementara itu, untuk laporan Junara di Polrestabes Medan sudah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun, dua tersangka telah menjalanin vonis di Pengadilan Negeri Medan sedangkan dua lainnya, Andika serta satu temannya masih DPO.
“Jadi si tersangka (Andika) buat laporan sebelum ditetapkan jadi tersangka dan DPO di Polres,” ungkap Wira.
Wira menegaskan pula, atas insiden saling pukul, kedua belah pihak berhak untuk membuat laporan di mata hukum.
Oleh karena itu, pihaknya fokus pada masing-masing laporan dengan melakukan proses penyelidian dan penyidikan sesuai aturan.
“Artinya kalau kami dari polisi bisa membuktikan bahwa di sana ada barang bukti dan alat bukti cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, tetunya kami berfokus ke sana,” ucapnya.
Junara dan BDS pun disangkakan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana atau Pasal 262 ayat 1 Jo 466 ayat 1 KUHPidana.
(*/Tribun-medan.com)