Sosok Sudarto, Dirut LPDP yang Tegas Proses Sanksi Alumni Viral dan Jaga Dana Amanah Negara
M Zulkodri February 25, 2026 11:22 PM

 

BANGKAPOS.COM--Nama Sudarto mendadak menjadi sorotan publik di tengah polemik yang menyeret salah satu alumnus Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Sebagai Direktur Utama LPDP, Sudarto kini berada di garis depan dalam memastikan tata kelola dana pendidikan negara tetap dijalankan secara tegas dan adil.

Sorotan itu menguat setelah mencuat kasus Aryo Iwantoro (AP), suami dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), yang viral di media sosial akibat pernyataan kontroversial sang istri soal kewarganegaraan anak mereka.

Pernyataan tersebut memicu reaksi luas publik, terlebih setelah terungkap bahwa AP merupakan alumnus penerima beasiswa LPDP untuk studi S2 dan S3 di luar negeri.

Tegas Soal Sanksi

Dalam pernyataannya, Sudarto menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa LPDP terikat aturan yang jelas, termasuk kewajiban berkontribusi kembali kepada Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada AP.

Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban kontribusi sebagaimana diatur dalam pedoman LPDP.

Sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, LPDP akan memproses sanksi administratif.

Sanksi itu mencakup pengembalian dana pendidikan beserta bunga serta tidak diikutsertakan kembali dalam program-program LPDP di masa mendatang.

Sudarto menekankan bahwa dana LPDP merupakan dana amanah yang bersumber dari keuangan negara.

Karena itu, setiap pelanggaran terhadap komitmen wajib ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Seluruh hak dan kewajiban penerima beasiswa sudah tertuang dalam pedoman dan surat pernyataan yang ditandatangani. Itu artinya ada komitmen moral dan hukum,” tegasnya dalam sebuah wawancara televisi.

Dana Amanah Negara

LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan dan mengelola dana abadi pendidikan yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Dana tersebut ditujukan untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang diharapkan kembali dan berkontribusi membangun Indonesia.

Sudarto mengingatkan bahwa setiap calon penerima, penerima aktif, hingga alumnus LPDP memiliki kewajiban setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945, dan menjaga nama baik Indonesia serta lembaga.

“Kalau masih sekolah, wajib menyelesaikan studi tepat waktu. Kalau sudah lulus, wajib berkontribusi bagi Indonesia,” ujarnya.

Dalam kasus AP, Sudarto memastikan proses penegakan aturan dilakukan tanpa tebang pilih. Ia menekankan pentingnya memisahkan urusan pribadi dengan tata kelola institusi.

“Ini dana kepercayaan publik. Harus dijalankan secara adil dan profesional,” katanya.

Latar Belakang dan Karier

Di balik ketegasannya, Sudarto memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Kementerian Keuangan.

Lahir di Madiun pada 9 April 1969, ia menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia pada 1996.

Ia kemudian meraih gelar Master of Business Administration dari International University of Japan pada 2001, sebelum melanjutkan studi doktoral di The University of New South Wales dan meraih gelar PhD di bidang Ekonomi pada 2008.

Karier birokratnya dimulai sejak 1 Desember 1989 sebagai CPNS di Kementerian Keuangan.

Berbagai posisi strategis pernah diembannya, termasuk Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan, Direktur Sistem Perbendaharaan, hingga Direktur Transformasi Perbendaharaan.

Pada Juli 2025, Sudarto dipercaya menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP.

Posisi ini menempatkannya sebagai figur sentral dalam menjaga integritas pengelolaan dana abadi pendidikan nasional.

Duduk Perkara yang Viral

Kasus ini bermula dari unggahan video DS yang memperlihatkan dokumen kewarganegaraan asing anaknya.

Dalam video tersebut, ia menyatakan tidak ingin anaknya menjadi Warga Negara Indonesia.

Pernyataan itu memicu perdebatan luas di media sosial.

Publik menilai ucapan tersebut tidak sensitif, mengingat DS dan AP pernah menempuh pendidikan tinggi dengan dukungan dana negara.

Tekanan publik semakin menguat setelah diketahui bahwa AP belum menyelesaikan kewajiban kontribusi sebagai alumnus LPDP.

Menteri Keuangan pun menyampaikan sikap tegas bahwa aturan harus ditegakkan.

DS akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, perdebatan publik tidak berhenti.

Diskusi bergeser pada pentingnya evaluasi pengawasan terhadap alumni LPDP agar komitmen kontribusi benar-benar dijalankan.

Tantangan Tata Kelola

Bagi Sudarto, polemik ini menjadi momentum penguatan tata kelola.

Ia menilai penting memastikan setiap penerima beasiswa memahami bahwa program ini bukan sekadar pembiayaan studi, melainkan investasi negara jangka panjang.

Penegakan aturan dalam kasus AP menjadi ujian integritas lembaga.

Di tengah sorotan publik, Sudarto memilih menegaskan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

Sebagai pimpinan LPDP, ia menghadapi tantangan besar: menjaga kepercayaan publik terhadap dana abadi pendidikan sekaligus memastikan generasi penerima beasiswa benar-benar kembali dan memberi manfaat bagi Indonesia.

Polemik ini mungkin akan mereda seiring waktu, namun pesan yang ingin ditegaskan Sudarto jelas dana pendidikan adalah amanah bangsa, dan setiap penerimanya memiliki tanggung jawab moral untuk membalasnya dengan kontribusi nyata.

(Surya.co.id/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.