TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Liong Seligi 2026, Polresta Barelang bersama jajaran Polsek mengungkap 34 kasus tindak pidana di Kota Batam.
Operasi ini digelar selama 14 hari, mulai 10 hingga 24 Februari 2026, dalam rangka menjaga situasi keamanan menjelang perayaan Imlek.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Aula Wicaksana Laghawa, Rabu (25/2/2026).
Dari 34 kasus yang diungkap, pencurian masih menjadi kasus yang paling dominan, denga rincian terbanyak yakni pencurian biasa sebanyak 11 kasus.
Kemudian pencurian dengan kekerasan (curas) tujuh kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tujuh kasus, dan pencurian dengan pemberatan (curat) empat kasus.
Selain itu, polisi juga menangani satu kasus pengeroyokan, dua kasus pengancaman, dan dua kasus penganiayaan.
Total 34 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
"Selama pelaksanaan Operasi Liong Seligi, kami berhasil mengungkap 34 kasus dengan 34 orang tersangka," ujar Anggoro.
Menurutnya, capaian itu melampaui target yang ditetapkan Polda Kepri, yakni empat kasus.
Pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari laporan masyarakat, pemeriksaan saksi, hingga analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Sebagian tersangka ditangkap setelah dilakukan pengejaran di sejumlah titik di Batam.
Ada pula yang diamankan saat patroli rutin dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan selama operasi berlangsung.
"Jadi tindak pidana terjadi di berbagai lokasi, mulai dari permukiman warga, pusat perbelanjaan, hingga fasilitas umum," tambahnya.
Modus pelaku beragam, seperti merampas barang secara paksa, merusak kunci kendaraan, mengambil barang tanpa izin, hingga melakukan kekerasan terhadap korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai jenis kejahatan.
Di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ada pula penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Kapolresta menegaskan, operasi ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Ia juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan 110.
"Jangan ragu melaporkan jika melihat atau mengalami tindak pidana. Peran masyarakat sangat penting menjaga kamtibmas tetap kondusif," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)