Terbongkar Aksi Restu Joko Widodo Jual Kavling Rp45 Juta ke Warga Batam, Ternyata Tanah BP Batam
Eko Setiawan February 25, 2026 11:23 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kasus dugaan penipuan jual beli kavling di tiga lokasi kawasan Sagulung terus bergulir. Sebanyak 131 orang tercatat menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp4,95 miliar.

Direktur PT Erracipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo (54), telah ditangkap polisi dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam ekspos perkara di Mapolresta Barelang, polisi menghadirkan tumpukan dokumen yang dijadikan barang bukti.

Kasus bermula dari penawaran kavling dan tapak ruko di kawasan Sei Binti, belakang SP Plaza, serta Bukit Daeng.

Tersangka menawarkan lahan bekas cut and fill dengan harga Rp45 juta hingga Rp75 juta per unit. Pembelian dapat dilakukan secara tunai maupun cicilan selama 24 hingga 36 bulan, lengkap dengan surat perjanjian jual beli yang ditandatangani tersangka.

Namun belakangan terungkap, lahan tersebut merupakan milik BP Batam dan tidak pernah dialokasikan kepada PT Erracipta Karya Sejati.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi langsung status lahan tersebut.

Baca juga: Digelar di 20 Kota, Kompetisi Futsal Pelajar TPAAF 2026 Bakal Terapkan Sport Science

“Saat dikonfirmasi ke BP Batam ternyata bukan milik PT Erracipta. Bahkan PT Erracipta belum pernah mengajukan alokasi lahan itu,” ujar Anggoro.

Uang Dipakai untuk Proyek Kapal

Polisi mengungkap dana yang terkumpul dari ratusan korban diduga digunakan untuk membiayai proyek pembuatan kapal di sebuah perusahaan.

“Uang tersebut dikumpulkan tersangka untuk mengerjakan proyek kapal di suatu PT yang saat ini masih kami dalami,” kata Anggoro.

Ditangkap di Bekasi
Sebelumnya, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Setelah dilakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka akhirnya diamankan di rumahnya di Tambun Selatan, Bekasi.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari ponsel, perangkat komputer, printer, kartu pernyataan perusahaan, kartu pembayaran cicilan, hingga ribuan dokumen jual beli tapak ruko dan administrasi lainnya.

Polisi juga menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Terkait aliran dana akan kami lakukan pengejaran. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Anggoro.

Untuk sementara, penyidikan masih fokus pada tiga lokasi yang telah terdata, yakni Sei Binti, belakang SP Plaza, dan Bukit Daeng.

Tersangka dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Ucik Suaibah/Tribunbatam.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.