TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pria berinisial MF (23) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang dalam dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Pelaku ditangkap di salah satu toko yang berlokasi di Jalan Raya Indarung-Rimbo Data, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Diketahui inisial MF diduga diduga terlibat dalam aksi pencurian satu motor PCX warna merah di kawasan Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp24 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang.
Baca juga: Nekat Beraksi Saat Ramadan, Penyedia Tempat Judi di Andaleh Limapuluh Kota Diringkus Polisi
Namun, pelaku berhasil ditangkap jajaran Polresta Padang pada Senin (23/2/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
"Lokasi tersebut juga menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana pencurian pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Rabu (25/2/2026).
Yasin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pihaknya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/171/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 23 Februari 2026.
Baca juga: Polresta Padang Amankan 11 Motor Balap Liar di Pantai Air Manis, Polisi Respons Keluhan Warga
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, terduga pelaku berhasil diidentifikasi. Motor PCX warna merah yang sebelumnya dilaporkan hilang turut diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Padang dalam menindak tegas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
"Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area terbuka," tuturnya.(*)