Buka Warung dan Ngopi Siang Hari di Banda Aceh saat Puasa, Empat Orang Ditangkap, Satu Kabur
Eddy Fitriadi February 26, 2026 12:34 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satpol PP dan WH Aceh kembali mengamankan sejumlah warga dan pengelola warung dalam sebuah operasi penertiban di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (25/2/2026). Penertiban ini dilakukan lantaran warung tersebut kedapatan nekat beroperasi pada siang hari di tengah bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Aksi petugas ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas jual beli makanan dan minuman secara terbuka. Saat petugas tiba di lokasi, suasana yang semula tenang mendadak riuh. Beberapa pelanggan tampak panik, bahkan satu orang dilaporkan berhasil melarikan diri dari sergapan petugas saat hendak didata.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang ke Kantor Satpol PP-WH Aceh. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan pengelola warung, sementara dua lainnya adalah pelanggan yang kedapatan sedang asyik menikmati kopi di tengah kewajiban ibadah puasa bagi umat Muslim.

Plt Kasatpol PP-WH Aceh, Tarmizi SP MSi, melalui Kasi Humas, Huzaifal SSos, menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai upaya penegakan syariat Islam dan menjaga ketertiban umum. Menurutnya, menghormati bulan suci adalah tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat di Serambi Mekkah.

"Satpol PP dan WH Aceh melakukan penindakan serta pembinaan terhadap warung makan yang kedapatan buka siang hari. Kegiatan ini bertujuan menegakkan ketentuan yang berlaku serta menjaga kekhusyukan umat Muslim yang sedang berpuasa," ujar Huzaifal.

Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Tegur Musafir Merokok di Ruang Terbuka Saat Puasa

Kasi Humas Satpol PP-WH Aceh itu menambahkan, para pelanggar yang terjaring tidak langsung dijatuhi sanksi berat, melainkan dibawa ke kantor untuk pendataan. Di sana, mereka diberikan pembinaan secara persuasif agar memahami kekeliruan yang telah dilakukan dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya di kemudian hari.

Namun, pihaknya memberikan peringatan keras bagi para pemilik usaha yang masih mencoba "kucing-kucingan" dengan petugas. Jika di kemudian hari warung yang sama kembali melanggar aturan, pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan administratif yang jauh lebih tegas.

"Untuk saat ini kami lakukan pembinaan di tempat dan pendataan. Namun, apabila di kemudian hari kedapatan melakukan pelanggaran lagi, maka izin usahanya akan kami cabut secara permanen," tegas Huzaifal.

Terakhir, Satpol PP-WH Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner di Banda Aceh dan sekitarnya untuk mematuhi seruan bersama (Forkopimda) selama bulan Ramadhan.

“Masyarakat diharapkan saling menjaga toleransi dan tidak memfasilitasi aktivitas yang dapat mencederai nilai-nilai ibadah di bulan yang penuh berkah ini,” pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.