TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, H Alex Noerdin, tutup usia, Rabu (25/2/2026).
Alex Noerdin mengembuskan napas terakhir di usia 75 tahun.
Kabar meninggalnya Alex Noerdin dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji.
Sarmuji menyampaikan, Alex Noerdin memang sempat dirawat di rumah sakit di Jakarta.
"Ya, informasinya demikian (Alex Noerdin meninggal)," kata Sarmuji, kepada Kompas.com, Rabu.
Dia mengeklaim, semasa hidupnya, Alex Noerdin yang merupakan kader Golkar itu banyak membawa kemajuan di Sumsel.
"Beliau termasuk Gubernur yang banyak membawa kemajuan bagi Sumsel," imbuh dia.
Baca juga: Sederet Program Unggulan Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumsel Meninggal Dunia, Sekolah & Berobat Gratis
Alex Noerdin meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Sebelumnya, Alex Noerdin sempat dirawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang.
Namun, karena kondisi kesehatannya terus menurun, politisi senior Partai Golkar tersebut dirujuk ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Kabar meninggalnya Alex Noerdin dibenarkan oleh juru bicara keluarga, Okta Alfarizi.
“Innalilahi wa inna ilaihi rojiun. Telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin di RS Siloam Semanggi Jakarta Jam 13.30 WIB,” kata Okta dalam keterangan tertulis, Rabu.
Sebelumnya, pada Senin (17/11/2025) lalu, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang tengah menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang semestinya harus membacakan eksepsi (keberatan dakwaan JPU) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Namun, karena kondisinya menurun dan harus mendapatkan perawatan di RS Siloam di Jakarta, sehingga sidang ditunda sampai dua minggu ke depan.
Titis Rachmawati, tim kuasa hukum Alex Noerdin mengatakan, Alex Noerdin masih menjalani perawatan pasca operasi di Rumah Sakit Siloam di Jakarta.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH tim kuasa hukum menyampaikan, Alex Noerdin tak bisa mengikuti persidangan.
Karena terdakwa yang memang sedang dalam kondisi sakit, semula dirawat di RS Siloam Sriwijaya kini dirujuk ke RS Siloam Jakarta.
"Surat yang kami terima terdakwa dirawat sejak tanggal 15 November dan sedang dalam kondisi perawatan. Dirawat di Rumah sakit Siloam Sriwijaya karena peralatannya kurang maka dirujuk ke RS Siloam Jakarta," ujar Titis Rachmawati, tim kuasa hukum Alex Noerdin saat itu.
Baca juga: Sosok Alex Noerdin Dimata Pejabat di Sekayu, Dikenal Sebagai Pemimpin Visioner, Kerap Buat Terobosan
Titis menjelaskan kliennya itu menjalani operasi kantung empedu dan belum bisa dipastikan kapan bisa mengikuti persidangan.
Maka dari itu Majelis Hakim dan Jaksa mengusulkan sidang eksepsi untuk Alex Noerdin berjalan via zoom dua pekan lagi.
"Kami tak bisa ambil kesimpulan kapan bisa mengikuti persidangan di Palembang, jadi prediksi dua minggu," katanya.
Redho Junaidi yang juga tim kuasa hukum Alex Noerdin menambahkan untuk sementara ini selama perawatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, Alex Noerdin tidak ditahan. Tapi Rutan Pakjo tetap mengawal didampingi oleh Tim dari Rutan Salemba.
"Dalam perkara ini tidak ditahan, tapi statusnya menjalani hukuman di Rutan Pakjo karena pengobatan alat terbatas, sehingga dirujuk. Tetap dikawal dari Rutan Pakjo dan didampingi Rutan Salemba," kata Redho.
Alex Noerdin dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan eksepsi dua pekan ke depan, bersamaan dengan terdakwa Eddy Hermanto karena berada dalam satu berkas perkara.
Kini, ia dikabarkan tutup usia hari ini, Rabu, (25/2/2026).
Diketahui, Alex Noerdin lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 9 September 1950.
Ia memulai kariernya sebagai pegawai negeri sipil di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Selatan dan sempat menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang.
Setelah itu, karier politiknya mulai terlihat ketika ia terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) pada tahun 2002.
Kemenangan ini menandai langkah pertama Alex dalam dunia politik lokal yang akan membawanya ke posisi yang lebih tinggi.
Pada periode kedua kepemimpinan sebagai Bupati Musi Banyuasin (2007-2012), Alex mulai dikenal lebih luas, dan ia pun mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan pada 2008.
Ia berhasil terpilih sebagai Gubernur Sumsel dan menjabat hingga 2013.
Keberhasilan politik Alex semakin menguatkan posisinya sebagai figur penting di Sumsel.
Selama menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan selama dua periode (2008-2013 dan 2013-2018), Alex Noerdin dikenal sebagai pemimpin yang mendorong pembangunan besar-besaran di berbagai sektor.
Di bawah kepemimpinannya, Sumsel mengalami berbagai perubahan signifikan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga fasilitas olahraga.
Salah satu proyek besar yang dilakukan adalah pengembangan Trans Sumatera, termasuk pembangunan jalan tol yang menghubungkan berbagai kota besar di Sumatera.
Selain itu, Alex juga mendorong pembangunan LRT (Light Rail Transit) Palembang, yang merupakan transportasi massal pertama di luar Jawa.
Pembangunan ini diharapkan dapat mengatasi kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi warga Palembang.
Kemudian Gubernur Sumsel Alex Noerdin meluncurkan program sekolah gratis pada tahun 2009.
Program-program yang dilakukan berobat gratis sangat membantu warga Sumsel dalam hidup kemiskinan.
Tidak hanya itu, Alex juga dikenal dengan berbagai proyek pembangunan jalan, jembatan, dan arena olahraga untuk mendukung kegiatan internasional seperti SEA Games 2011 yang dilaksanakan di Palembang.
Namun, untuk merealisasikan berbagai pembangunan tersebut, Alex mengandalkan banyak investor dan berupaya menarik investasi asing melalui event-event berskala nasional dan internasional.
"Pembangunan pesat terlaksana, kalau mengandalkan APBD, dari mana uangnya, makanya kita undang investor," katanya dalam berbagai kesempatan.
Sebelum tutup usia, Alex Noerdin tengah menjalani proses hukuman dalam 3 perkara yang berbeda.
Pada tahun 2022, ia terseret dua perkara sekaligus, yakni korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Terbaru, di tahun 2025, Alex Noerdin terjerat kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menjadikannya tersangka.
Untuk kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel saat itu menuntut Alex Noerdin dengan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam kasus PDPDE, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452,79 dollar AS.
Sementara, dalam kasus Masjid Sriwijaya, Alex diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar.
Namun, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (15/6/2022), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Yose Rizal saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Alex dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar atau kurungan pengganti selama enam bulan.
Untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, majelis hakim membebaskan Alex Noerdin.
“Terdakwa tidak bisa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti, karena tidak ada bukti satu pun terdakwa menerima aliran dana,” jelas Yose Rizal.
Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding Alex Noerdin.
Hukuman yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara.
"Isi banding tersebut menyatakan memperbaiki vonis dari Pengadilan Negeri Palembang yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara," kata Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi, Kamis (8/9/2022).
Putusan banding juga mengurangi hukuman terdakwa lain seperti Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 11 tahun.
Sedangkan A Yaniarsah Hasan dan Caca Isa Saleh tetap dengan vonis 11 tahun.
Upaya hukum kasasi yang diajukan Alex Noerdin ditolak oleh Mahkamah Agung.
Putusan tertuang dalam surat nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Suharto.
MA juga menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.
Alex tetap harus menjalani hukuman 9 tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
“Betul sudah ada, tapi salinan lengkapnya belum kami pelajari,” ujar Sahlan Effendi, Selasa (7/2/2023).
Pada tahun 2025, Kejati Sumsel kembali menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.
Penetapan dilakukan usai pemeriksaan empat saksi.
Selain Alex, turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Edi Hermanto, Raimar Yousnandi, dan Aldrin Tando.
"Tersangka RY selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan. Sedangkan Tersangka AN (Alex Noerdin) dan EH (Edi Hermanto) merupakan terpidana dalam perkara lain," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (3/7/2025).