Jadwal Imsak Kota Sofifi Maluku Utara Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026
Tiara Shelavie February 26, 2026 03:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal imsakiyah yang memuat waktu penanda dimulainya puasa di Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (26/2/2026).

Jadwal imsakiyah puasa Ramadan 2026 ini, dapat menjadi informasi yang membantu masyarakat dalam menentukan waktu sahur, imsak, berbuka puasa, serta waktu solat.

Pemerintah telah menetapkan awal puasa Ramadan melalui Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan yang jatuh pada Kamis (19/2/2026).

Artinya, hari ini masyarakat akan melaksanakan puasa hari kedelapan di Tanah Air.

Selengkapnya jadwal imsakiyah Ramadan 2026 di Kota Sofifi 8 Ramadan 1447 H/Kamis, 26 Februari 2026. Anda juga bisa memantau jadwal imsakiyah melalui kanal Ramadan Kebaikan Melokal.

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 di Kota Sofifi 26 Februari 2026    

Imsak 05:15
Subuh 05:25
Terbit 06:37
Dhuha 07:04
Zuhur 12:46
Ashar 16:00
Maghrib 18:49
Isya 19:57

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 26 Februari 2026 (8 Ramadan 1447 H)
KOTA SOFIFI
Imsak 05:15
Subuh 05:25
Zhuhr 12:46
‘Ashr 16:00
Maghrib 18:49
‘Isya’ 19:57
Selengkapnya

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Kota Sofifi Maluku Utara selama Satu Bulan

Bacaan Niat Puasa Ramadhan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.

Artinya:

Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya

Dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah tersebut.

Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, berikut hal-hal yang membatalkan puasa dan sanksinya:

1. Makan dan minum di siang hari

Maka puasanya batal, dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Allah SWT berfirman: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [QS. al-Baqarah (2): 187].

2. Senggama suami-isteri di siang hari

Sehingga, puasanya batal, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

Selain itu, wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud (ukuran takaran) makanan pokok.

Sebagai tambahan, berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dalam agama Islam, dilansir bkpp.bengkulukota.go.id:

  • Makan, minum atau memasukkan benda dengan sengaja ke dalam lubang atau rongga tubuh,
  • Melakukan kegiatan seksual,
  • Menyengajakan muntah,
  • Menyengajakan keluarnya air mani,
  • Tiba-tiba haid atau nifas,
  • Kehilangan akal (gila atau tiba-tiba pingsan),
  • Keluar dari agama islam dan memeluk agama lain (murtad).

Sementara itu, ada beberapa hal-hal yang membatalkan puasa apabila dilakukan tidak sengaja maka tidak akan batal batal puasanya, seperti bila tidak sengaja makan atau minum.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.