'Hukum di Samarinda Lemah', Vonis Terdakwa Pembunuhan di Depan THM Dianggap Terlalu Ringan
Christoper Desmawangga February 26, 2026 05:07 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa kasus pembunuhan Dedy Indrajid Putra yang terjadi di depan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), Jalan Imam Bonjol Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Sidang putusan digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said, Rabu (25/2/2026) siang.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Agung Prasetyo dengan anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin, dihadiri tiga jaksa penuntut umum
serta penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: Penjelasan Hakim dan Jaksa Soal Putusan 10 Terdakwa Penembakan di THM Crown Samarinda 

Para terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Rutan Kelas II A Samarinda.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai peran masing-masing.

Vonis terberat dijatuhkan kepada Zulpian alias Ijul dengan hukuman 18 tahun penjara.

Majelis merujuk Pasal 349 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing Rp5.000.

Khusus terhadap Zulpian, hakim meyakini terdapat unsur perencanaan kuat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Baca juga: Vonis 10 Terdakwa Kasus Pembunuhan di THM Crown Samarinda, Keluarga Korban Minta JPU Banding

Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua memberi waktu tujuh hari kepada jaksa maupun penasihat hukum untuk menentukan sikap.

“Kami pikir-pikir dulu, Majelis,” ujar JPU dan tim penasihat hukum secara bergantian.

Dengan adanya pernyataan pikir-pikir, putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, mengaku kecewa karena vonis dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan.

“Ada yang dituntut 11 tahun jatuhnya cuma 5 tahun, ada yang dari 20 tahun kemudian vonisnya hanya 11 tahun,” ujarnya.

Pihaknya berencana meminta jaksa mengajukan banding.

Baca juga: Soroti Putusan Hakim‎, Penasihat Hukum Terdakwa Penembakan di THM Samarinda Siap Banding

“Dalam fakta persidangan semuanya jelas, semuanya terencana,” tegasnya.

Meski kecewa, ia menyatakan tetap menghormati putusan majelis.

Reaksi Ibu Korban

Ibu korban, Ratni Wati, menyampaikan kekecewaan mendalam dan berharap hukuman maksimal.

“Saya berharap dihukum mati, nyawa dibalas nyawa,” tegasnya.

Ia juga mengeluhkan perlakuan yang dirasa tidak adil selama persidangan, termasuk pembatasan jumlah keluarga yang boleh masuk ruang sidang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penjagaan Ketat Sidang Putusan Kasus Penembakan di THM Crown Samarinda

Ratni turut membantah isu yang menyebut anaknya terlibat kasus pembunuhan tahun 2021.

“Anak saya nggak terlibat. Boleh buka CCTV, saya siap turunkan saksi,” katanya.

Keluarga Gelar Aksi

Usai sidang, keluarga dan kerabat korban menggelar unjuk rasa di trotoar Jalan M. Yamin, tepat di depan Pengadilan Negeri Samarinda.

Mereka membawa poster bertuliskan:

“Menghabisi nyawa orang lain dengan perencanaan merupakan kejahatan berat yang harus dihukum berat — Justice For Dedy Indrajid Putra.”

Baca juga: Antisipasi Pelanggaran dan Penjualan Miras, Satpol PP Paser Perketat Pengawasan THM di Bulan Ramadan

“Pembunuhan adalah kejahatan yang tidak dapat diterima dan pelakunya harus dihukum seberat-beratnya — Justice For Dedy Indrajid Putra.”

Dalam orasinya, massa melontarkan kritik keras terhadap putusan.

“Hukum di Samarinda lemah,” teriak ibu korban.

Dikawal Ketat

Pengamanan sidang melibatkan 560 personel gabungan TNI-Polri.

Aparat disiagakan berlapis di dalam dan luar gedung.

Baca juga: Razia Besar-besaran Penunggak Pajak THM di Balikpapan, Lampu Kuning Bagi Pelaku Usaha Bandel

Kabag Ops Polresta Samarinda, Kompol Zarma Putra, mengatakan pengunjung sidang memang dibatasi.

“Yang boleh masuk cuma keluarga dekat, maksimal 20 orang,” jelasnya.

Polisi juga menyiapkan dua kendaraan escape dari Brimob untuk evakuasi jaksa dan hakim bila situasi darurat.

Sejak pagi, ratusan keluarga korban sudah memadati area pengadilan dengan mengenakan kaus merah bertuliskan Justice for Dedy Indrajid Putra.

Petugas memasang X-ray di pintu ruang sidang serta layar televisi besar bagi pengunjung yang tidak dapat masuk.

Pembela Melawan

Penasihat hukum para terdakwa kasus penembakan di tempat hiburan malam (THM) Crown Samarinda memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Vonis 10 Terdakwa Kasus Pembunuhan di THM Crown Samarinda, Keluarga Korban Minta JPU Banding

Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, hingga Pengadilan Tinggi.

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Noor Salim, menilai majelis hakim dalam pertimbangannya mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Upaya hukum kami, selain menyatakan banding terhadap seluruh terdakwa, kami juga mempertimbangkan melaporkan tiga majelis hakim karena kami menilai fakta sidang diabaikan,” ujar Salim usai persidangan.

Ia menegaskan, selama proses sidang, berbagai keterangan saksi telah disampaikan secara terbuka di hadapan majelis.

Namun, pihaknya menilai pertimbangan hakim tidak mencerminkan pembuktian yang berkembang di persidangan.

Baca juga: Sambut Ramadhan, Pemkot Samarinda Larang Jasa Tukar Uang di Pinggir Jalan dan Tutup THM H-3

Menurut Salim, keberatan utama tim pembela terletak pada prinsip pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menekankan bahwa keterangan saksi yang sah adalah yang disampaikan di muka sidang, bukan semata yang tertuang dalam BAP penyidik.

“KUHAP sudah jelas menyatakan keterangan saksi adalah yang disampaikan di hadapan persidangan, bukan di depan penyidik. BAP itu hanya untuk pemberkasan P21, bukan dasar tunggal menentukan bersalah atau tidaknya seseorang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut setiap BAP seharusnya diuji melalui proses persidangan guna memastikan kesesuaiannya dengan alat bukti lain.

Jika putusan hanya bertumpu pada BAP tanpa menguji fakta sidang, menurutnya, hal itu berpotensi mencederai prinsip peradilan yang adil.

Baca juga: Keluarga Korban Penembakan di THM Crown Samarinda Berunjuk Rasa Depan PN, Tuding Hukumnya Lemah

“Makanya BAP harus diuji di pengadilan, apakah didukung bukti atau tidak. Kalau hanya BAP tanpa fakta sidang, mestinya tidak perlu ada proses persidangan panjang,” ujarnya.

Saat ini, tim penasihat hukum mengaku tengah menyiapkan memori banding sekaligus mengkaji langkah pelaporan terhadap majelis hakim.

Keberatan tersebut, kata dia, akan menjadi sikap resmi tim dalam proses hukum selanjutnya.

Jejak Berdarah Depan THM

  • 4 Mei 2025 — Penembakan di depan THM Samarinda
  • Pasca kejadian — Polisi selidiki dan amankan pelaku.
  • Tahap penyidikan — Total 10 orang ditetapkan tersangka.
  • Berkas dilimpahkan — Perkara masuk ke Pengadilan Negeri Samarinda.
  • 25 Feb 2026 —10 terdakwa divomis bersalah dengan masa hukuman 5–18 tahun.
  • Status — Putusan belum inkracht.

Daftar Vonis 10 Terdakwa Penembakan Depan THM

  1. Zulpian alias Ijul — 18 tahun
  2. Aulia Rahim alias Kohim — 11 tahun
  3. Arily alias Aril — 7 tahun
  4. Anwar alias Ula — 6 tahun
  5. Abdul Riwan alias Pandu — 6 tahun
  6. Faturrahman Al-Nuha — 6 tahun
  7. Abdul Gafar alias Sugeng — 5 tahun
  8. Satar Maulana — 5 tahun
  9. Andi Lau alias Lau — 5 tahun
  10. Wiwin alias Andos — 5 tahun. (*)
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.