Apakah Tidak Sengaja Keluar Air Mani Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
Faiz Iqbal Maulid February 26, 2026 06:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di tengah khusyuknya menjalankan ibadah Ramadan 2026, munculnya keraguan terkait hal-hal yang membatalkan puasa sering kali mengganggu ketenangan batin, salah satunya adalah mengenai kondisi keluarnya sperma atau mani secara tidak sengaja. 

Kondisi yang sering terjadi melalui mimpi basah (ihtilam) di siang hari ini sering kali memicu kepanikan.

Apakah puasa otomatis gugur atau masih bisa dilanjutkan?

Penting bagi setiap muslim untuk membedakan antara keluarnya mani yang direncanakan (sengaja) dengan yang terjadi di luar kendali manusia secara biologis.

Dalam hukum Islam, niat dan kontrol diri menjadi pilar utama dalam menentukan keabsahan ibadah.

Lantas apakah keluar air mani tidak disengaja langsung membatalkan puasa?

• Hukum Islam Tidur Seharian saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Lengkap Ulama

Apakah Tidak Sengaja Keluar Air Mani Membatalkan Puasa?

Dilansir dari situs resmi muhammadiyah, pembahasan batal atu tidaknya puasa akibat keluarnya air mani kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam.

Jawabannya bergantung pada bagaimana air mani itu keluar.

Jika terjadi karena faktor yang disengaja, seperti onani atau masturbasi, atau akibat ciuman dan pelukan yang membangkitkan syahwat hingga mencapai ejakulasi, maka puasa batal.

Namun, jika sekadar berciuman atau berpelukan tanpa menimbulkan keluarnya air mani, maka puasa tetap sah.

Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan dari Aisyah r.a. memberikan jawaban yang cukup jelas. Ia berkata,

كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يُقَبِّلُ ويُبَاشِرُ وهو صَائِمٌ، وكانَ أمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

“Nabi SAW mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya.” (HR. Bukhari).

• Hukum Islam Pakai Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Puasa, Apakah Langsung Batal?

Hadis Nabi menunjukkan bahwa ciuman atau pelukan tidak otomatis membatalkan puasa, kecuali jika berujung pada keluarnya air mani.

Dalam fikih, hubungan seksual di siang hari Ramadan jelas membatalkan puasa.

Hal yang sama berlaku jika mani keluar karena perbuatan yang disengaja, seperti onani, masturbasi, atau rangsangan fisik yang berujung ejakulasi.

Sebaliknya, keluarnya mani karena mimpi basah tidak membatalkan puasa, sebab terjadi di luar kesadaran manusia. Imam an-Nawawi menegaskan, “Apabila seseorang bermimpi basah, maka menurut ijmak para ulama, puasanya tidak batal.”

Dari berbagai dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa inti batal atau tidaknya puasa terletak pada unsur kesengajaan. Jika mani keluar tanpa disengaja, puasa tetap sah.

Namun, bila terjadi karena dorongan yang disengaja, maka puasa batal dan wajib diganti. 

Menjaga hawa nafsu menjadi bagian dari hikmah puasa, sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW.

• Hukum Islam Tidak Sengaja Menelan Air saat Puasa Ramadhan, Apakah Langsung Batal atau Diganti?

Hal yang Langsung Membatalkan Puasa

a. Makan dan minum dengan sengaja – segala sesuatu yang masuk ke mulut dan sampai ke lambung secara sadar.

b. Memasukkan sesuatu ke rongga tubuh dengan sengaja – misalnya melalui hidung, telinga, atau suntikan/infus yang mengandung nutrisi.

c. Berhubungan suami istri di siang hari Ramadan – termasuk keluarnya mani karena hubungan seksual.

d. Muntah dengan sengaja – jika muntah tidak disengaja, puasa tetap sah.

e. Haid dan nifas – bagi perempuan, keluarnya darah haid/nifas otomatis membatalkan puasa.

f. Keluar mani karena sengaja (onani/masturbasi) – membatalkan puasa karena termasuk syahwat yang dikeluarkan secara sadar.

g. Gila atau hilang akal sepanjang hari – karena puasa mensyaratkan kesadaran penuh.

h. Murtad (keluar dari Islam) – membatalkan seluruh ibadah, termasuk puasa.

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.