TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) membuahkan hasil.
Terpidana kasus pemalsuan surat, Eronius, akhirnya resmi dieksekusi setelah permohonan kasasi pihak Kejaksaan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Eksekusi yang dilakukan pada Kamis (19/2/2026) ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi MA Nomor 1364K/PID/2025.
Putusan tersebut menganulir vonis Pengadilan Negeri Kutai Barat sebelumnya dan menyatakan Eronius bersalah secara sah dan meyakinkan.
Baca juga: Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak Putusan Kasasi MA 2019, Refly Harun Singgung Peran Jokowi
Kasi Intel Kejari Kubar, Angga Wardana, menjelaskan bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu yang merugikan pihak lain.
Akibat perbuatannya, Eronius dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Proses eksekusi dilakukan dengan menjemput terpidana di kediamannya di Jalan Hasanudin, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok.
"Pelaksanaan dipimpin langsung oleh Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum dengan pengawalan ketat personel Polres Kubar," ujar Angga kepada TribunKaltim.co, Rabu (25/2/2026).
Rekam Jejak yang Memberatkan Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MA membeberkan sejumlah hal yang memberatkan posisi Eronius.
Baca juga: Masih Menunggu Putusan Kasasi Mantan Wawali, Kajari Tarakan: Agar Ada Kepastian Hukum
Selain perbuatannya yang dilakukan berulang kali dan meresahkan masyarakat, Eronius dinilai berbelit-belit selama persidangan.
Fakta bahwa ia pernah dipidana pada tahun 2007 juga menjadi poin merah di mata hakim.
Pastikan Kesehatan Sebelum Masuk Sel Sebelum diberangkatkan menuju Lapas Kelas II A Tenggarong, Eronius terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Lambing.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisiknya layak menjalani masa hukuman.
Langkah eksekusi ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Kutai Barat dalam menegakkan hukum secara konsisten dan profesional, terutama dalam menuntaskan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).