ALARAM Tuntut Proses Hukum Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Anggota DPRD Kabupaten Kupang
Eflin Rote February 26, 2026 09:39 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) menuntut proses hukum dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Kupang.

YM, salah satu anggota DPRD Kabupaten Kupang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap korban berinisial YNS.

Protes ini disampaikan ALARAM mealui aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Kupang, Civic Center Oelamasi, Naibonat, Rabu (25/2/2026) kemarin.

Aksi massa ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Polres Kupang yang berjaga. Kurang lebih 60 massa aksi sebelumnya berkumpul di depan Kantor Dinas Sosial.

Sekitar pukul 09.30 Wita, massa mulai melakukan orasi di pintu masuk Civic Center sebelum bergerak menuju Kantor DPRD menggunakan satu unit kendaraan roda empat jenis pikap dan sekitar 15 unit sepeda motor.

Tiba di Kantor DPRD sekitar pukul 10.30 Wita, massa kembali melakukan orasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan. 

Di antaranya meminta pembatalan keputusan Badan Kehormatan DPRD, mendesak agar terduga pelaku diproses sesuai peraturan perundang-undangan, serta menegaskan pentingnya penegakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Warga Keluhkan Pelayaran ASDP ke Semau Kabupaten Kupang Tidak Beraturan

Sekitar pukul 11.30 Wita, massa berencana melakukan audiens dengan Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Namun, audiens belum dapat dilaksanakan karena pimpinan dan anggota DPRD sedang mengikuti agenda musrenbangcam yang berlangsung sejak 23 Februari hingga 6 Maret 2026.

Melalui koordinasi yang difasilitasi aparat kepolisian, perwakilan ALARAM kemudian melakukan pertemuan dengan pihak Sekretariat Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kupang untuk menyampaikan aspirasi serta meminta penjadwalan ulang audiens.

Koordinator Lapangan ALARAM menyampaikan pihaknya akan kembali mendatangi Kantor DPRD dalam waktu tiga hari ke depan guna menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Sementara pihak Sekretariat Badan Kehormatan DPRD menyatakan akan meneruskan aspirasi itu kepada pimpinan DPRD.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 12.30 Wita dalam keadaan aman dan terkendali. Pengamanan dipimpin Kabag Ops AKP Made Kumara didampingi Kapolsek Kupang Timur IPTU Tobhias D. Naraha.

Pihak Polres Kupang menegaskan, pengamanan dilakukan secara humanis sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Kupang. (nov)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.