TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil menggulung delapan pelaku penyalahgunaan narkotika selama periode Januari-Pebruari 2026.
Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari enam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut seberat 11,25 gram netto.
Salah satu pelaku adalah seorang warga Probolinggo yang sempat menerobos antrian kendaraan saat peristiwa pohon tumbang.
Baca juga: Sopir Asal Mengwi Kaget Dengar Bunyi Benturan di Belakang Truk, Korban Tewas di Jimbaran
Setelah pemeriksaan, pria berinisial ADH (30) ternyata sedang mengemudi dibawah pengaruh narkotika golongan I serta kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu.
Menurut data yang berhasil diperoleh, dari enam kasus narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana, total ada delapan pelaku yang diamankan
Baca juga: Satu Rumah Warga Sibangkaja Bali Terendam Banjir, Letak Rumah Lebih Rendah Dari Jalan
Jumlah keseluruhan barang bukti mencapai 11,25 gram. Dan saat ini dua kasus narkotika itu diantaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari enam kasus yang berhasil ditangani, ada dua kasus narkotika yang sudah dilimpahkan ke Kejari," jelas Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Narkoba, AKP I Made Suharta Wijaya saat memberikan keterangan resmi, Rabu 25 Pebruari 2026 malam.
Dia melanjutkan, salah satu pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang sopir travel yang justru sempat menerobos antrian kendaraan saat peristiwa pohon tumbang terjadi di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo Januari 2026 lalu.
Karena sempat menabrak pohon tumbang tersebut, petugas yang sedang melakukan pengaturan arus lalulintas kemudian melakukan evakuasi dan melarikan ADH ke Puskesmas I Mendoyo untuk pengobatan.
Hanya saja, pelaku terlihat bingung dan panik serta terus memegang tas slempang yang dipakainya.
Petugas yang melihat hal tersebut pun curiga terhadap pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari tasnya, polisi berhasil menemukan empat klip plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian juga menemukan timbangan digital, sendok, hingga satu alat hisap sabu yakni bong.
Dari interogasi awal, kata dia, pelaku mengakui barang tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial S dari Probolinggo untuk diedarkan di wilayah Denpasar dengan iming-iming akan mendapat imbalan Rp400 Ribu. Ia kemudian digiring menuju Polres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya tersebut.
"Awalnya dicurigai dalam pengaruh alkohol, ternyata dalam tasnya ditemukan paket narkotika dan alat berkaitan di dalam tasnya. Sehingga kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
AKBP Kadek Citra menyebutkan, para pelaku yang diamankan berperan sebagai pengguna hingga perantara narkotika jenis sabu. Kemudian, para pelaku juga belum pernah dihukum.