Mahfud MD Angkat Suara, Marahi Dwi Sasetyaningtyas Hina Indonesia, Tapi Singgung Pemerintahan Bobrok
Ricky Jenihansen February 26, 2026 12:52 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, angkat suara terkait viralnya pernyataan Tyas yang dinilai menghina Indonesia.

Ia mengaku marah atas pernyataan tersebut.

Namun, di saat yang sama, ia juga menyinggung adanya fakta kekecewaan publik terhadap pemerintahan yang dinilainya kerap mengecewakan rakyat.

Untuk diketahui, Tyas viral karena membuat konten soal “cukup aku yang WNI, anakku jangan”.

Dalam konten tersebut, Tyas membangga-banggakan anak keduanya yang berstatus sebagai warga negara Inggris.

Lantaran konten itu, jejak suaminya yang merupakan penerima beasiswa LPDP turut dikulik netizen.

Hingga akhirnya muncul dugaan bahwa Arya Iwantoro melanggar perjanjian beasiswa dengan LPDP.

Atas hal tersebut, Arya Iwantoro diperiksa oleh LPDP pada Senin (23/2/2026).

Pernyataan Mahfud MD

Dalam pernyataannya, Mahfud MD mengaku marah karena Tyas dinilai menghina Indonesia.

Padahal, menurutnya, kesuksesan yang dicapai Tyas saat ini juga tidak lepas dari andil negara.

Ia pun menasihati Tyas agar tidak pernah lelah mencintai Tanah Air meski banyak permasalahan tengah terjadi.

"Saya mendengar (pernyataan Tyas) itu marah dan itu bertentangan dengan prinsip yang selalu saya katakan yaitu jangan pernah lelah mencintai Indonesia. Sepertinya, dia lelah ini," katanya dikutip dari YouTube Mahfud MD, Rabu (25/2/2026).

"Saya marah orang lalu tidak suka kepada Indonesia. Padahal dia sendiri itu mendapatkan kenikmatan karena Indonesia, lalu dia melecehkan Indonesia di depan publik dengan begitu parah dan menyakitan bagi kita," sambung Mahfud.

Kendati marah, Mahfud mengatakan viralnya sosok Tyas juga menjadi koreksi bagi pemerintah dalam membuat kebijakan.

Menurutnya, Tyas telah sampai pada puncak kekecewaannya terhadap pemerintah hingga berujung pada keinginan agar anaknya tidak berstatus sebagai WNI.

Mahfud juga menyebut pernyataan Tyas memiliki kesamaan dengan gerakan tagar #KaburAjaDulu yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Bahkan, ia menilai fenomena sosok Tyas berkorelasi dengan gerakan tersebut.

"Kalau di dalam tidak terlayani dengan baik sebagai warga negara, ya kabur aja dulu. Itu serangkaian karena nampaknya pemerintahannya terlalu 'steril' dari kritik-kritik itu."

"Masyarakat ngritik dianggap salah atau ya sudah silahkan kritik, kami tetap jalan," tegas Mahfud.

Baca juga: Blak-blakan Suami Tyas Ungkit Soal LPDP Setelah Istrinya Viral, Kembalikan Beasiswa dan Diblacklist

Soroti Hak Hidup dan Nasionalisme

Berkaca dari viralnya sosok Tyas, Mahfud mengingatkan bahwa nasionalisme bisa luntur ketika pemerintah tidak berpihak kepada rakyat.

Ia menegaskan hak dasar yang harus dipenuhi warga adalah hak hidup.

Menurut Mahfud, fenomena seperti kasus Tyas bisa muncul ketika hak hidup masyarakat tidak terpenuhi.

"Orang mau berusaha diperas, mau cari kerjaan dipalak dan belum tentu dapat, mau eksekusi vonis juga harus bayar, perkara sudah inkrah diadili lagi. Itu kan banyak."

"Kan keperluan nomor satu kan hidup, kalau nggak bisa hidup nggak bisa memenuhi sandang, pangan, papan, ya udah kabur aja dulu. Ini fenomenanya sama (seperti kasus Tyas)," ujarnya.

Tetap Minta Cintai Indonesia

Di akhir pernyataannya, Mahfud kembali menegaskan bahwa dirinya marah atas pernyataan Tyas.

Namun, ia juga memahami bahwa apa yang disampaikan Tyas muncul dari fakta yang kerap mengecewakan masyarakat.

Mahfud berharap Tyas tetap mencintai Indonesia dengan segala kekurangan dan permasalahan yang ada.

Ia kembali menegaskan bahwa capaian yang diperoleh Tyas saat ini tetap memiliki andil dari negara, termasuk melalui beasiswa LPDP.

"Mbak Tyas, saya marah kepada Anda menghina republik ini. Tapi juga saya paham bahwa apa yang Anda katakan itu karena fakta yang sering mengecewakan di tempat kita."

"Tapi cintailah negeri ini. Anda bisa sekolah karena Indonesia merdeka karena punya sumber daya yang bagus. Kita jangan diam untuk selalu cinta dengan Indonesia," pungkasnya.

ALUMNUS LPDP - Diperiksa LPDP, suami Tyas akui sedih atas polemik konten istrinya. Terancam kembalikan dana dan diblacklist, Senin (23/2/2026).
ALUMNUS LPDP - Diperiksa LPDP, suami Tyas akui sedih atas polemik konten istrinya. Terancam kembalikan dana dan diblacklist, Senin (23/2/2026). (TribunBengkulu.com/Instagram Tyas)

Suami Tyas Diperiksa LPDP

Sebelumnya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas, terkait dugaan pelanggaran perjanjian beasiswa.

Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso menyatakan, berdasarkan klarifikasi dan pencocokan data, pembiayaan studi Arya memang tidak berjalan sesuai ketentuan.

Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas, akhirnya blak-blakan mengakuinya di depan Direktur Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), Dwi Larso.

Hal itu diungkapkan Arya saat dipanggil dan diperiksa intensif oleh LPDP pada Senin (23/2/2026).

Pemeriksaan tersebut menyusul dugaan pelanggaran perjanjian beasiswa yang berujung pada ancaman pengembalian dana hingga blacklist dari layanan pemerintah.

Usai pemeriksaan, Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, mengungkap reaksi Arya Iwantoro saat diminta mengembalikan seluruh uang beasiswa dan diblacklist dari pemerintahan.

Dalam wawancara di kanal YouTube SCTV, Dwi Larso menceritakan hasil pemeriksaan tersebut.

"Pagi tadi kita sudah bertemu dengan Arya Iwantoro untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian kita akan melakukan tindakan berikutnya," kata Dwi Larso, dikutip TribunnewsBogor.com pada Senin (23/2/2026).

Di awal pemeriksaan, Dwi Larso mencocokkan data dengan Arya Iwantoro terkait waktu penerimaan beasiswa.

Ternyata Arya Iwantoro mendapat beasiswa saat statusnya sudah menikah dengan Tyas.

"Sebelum mereka pergi itu selalu ada surat perjanjian yang ditandatangani. Kedua awardee ini pergi di tahun yang sama 2017 untuk yang S3 yang di Utrecht Belanda, itu kita terima di 2016.

Sampai saat ini kita sudah punya aturan, atau pemberian sanksi segala macam, jadi kita ikuti secara hukum perjanjian apa yang dilanggar, apa yang menjadi sanksi yang dikenakan," ujar Dwi Larso.

Saat diperiksa, Arya Iwantoro mengurai cerita sejak mendapatkan LPDP dan berkesempatan kuliah di Belanda hingga lulus S3.

"Kita langsung berikan surat undangan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AP.

Alhamdulillah yang bersangkutan kooperatif, siap untuk menjalani pemeriksaan dan menerangkan apa yang terjadi sejak yang bersangkutan lulus, berusaha mencari pekerjaan di Indonesia, kemudian melakukan riset, berlanjut bekerja di lembaga riset di UK. Itu disampaikan semua," pungkas Dwi Larso.

Selama pemeriksaan, Arya Iwantoro bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan.

Menurut Dwi Larso, Arya Iwantoro juga menyampaikan kesedihannya atas polemik yang menimpa keluarganya.

AP mengaku sedih karena ulah sang istri membuat keluarganya menjadi sorotan nasional.

"Tadi pagi sudah kita tindaklanjuti antara jam 9 sampai jam 10, kita lakukan secara zoom pemeriksaan terhadap saudara AP.

Saya dapat kesan, AP kooperatif dan memberikan seluruh data dan memahami terjadinya polemik.

Secara tidak langsung yang bersangkutan sedih juga atas polemik yang muncul akibat tindakan istrinya," ujar Dwi Larso.

Dari hasil pemeriksaan, pihak LPDP menemukan sejumlah fakta terkait pembiayaan studi AP.

AP tidak dibiayai penuh hingga lulus S3 karena masa studinya melewati batas yang diatur dalam perjanjian LPDP.

"Yang jelas kan kita klarifikasi, kita juga cocokkan data mulai daftar kapan, melakukan persiapan keberangkatan, setelah master apa yang dilakukan, kesempatan lanjut ke S3, kapan selesainya, LPDP kapan pembiayaannya.

Karena LPDP tidak membiayai total sampai yang bersangkutan selesai karena yang bersangkutan selesai melewati masa studi yang diharuskan oleh LPDP," kata Dwi Larso.

Selain itu, Arya Iwantoro mengaku terdapat konsep dalam aturan LPDP yang disalahpahaminya sehingga berpotensi dikenai sanksi.

"Kami juga sampaikan, atas perjanjian itu, yang bersangkutan juga memahami memang ada beberapa persepsi yang mungkin awardee salah persepsi bahwa tidak ada 2n+1 yang ditandatangani, tapi di peraturan ada," ujar Dwi Larso.

Dalam waktu dekat, LPDP akan mengumumkan sanksi yang akan diberikan kepada AP.

Sanksi tersebut merujuk pada saran Menteri Keuangan Purbaya dalam rapat hari itu.

"Sanksi yang paling berat adalah pengembalian dana. Tadi kita lihat ada dana yang dibelanjakan untuk S2 dan S3, kita pertimbangkan itu.

Sanksi berikutnya adalah pemblokiran untuk layanan LPDP di masa depan.

Kalau tadi saya dengar pak Menkeu menyampaikan semacam diblacklist, semacam diblokir dari layanan LPDP," ungkap Dwi Larso.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.