Komisi III DPR Tegaskan Tak Intervensi APH dalam Kasus Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan
Theresia Felisiani February 26, 2026 02:19 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III tidak melakukan intervensi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan kasus tuntutan pidana mati terhadap ABK Batam, Fandi Ramadhan. 

Habiburokhman menekankan, kehadiran DPR dalam perkara tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional.

Hal itu disampaikan saat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga Fandi Ramadhan dan kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Habiburokhman menegaskan, DPR memiliki tanggung jawab untuk merespons perkara yang menyentuh rasa keadilan masyarakat, namun tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Komisi 3 DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum, tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat," kata Habiburokman.

Habiburokhman menegaskan, pengawasan yang dilakukan Komisi III bukan bentuk intervensi teknis terhadap proses peradilan.

“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Akan tetapi, kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra kami aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Didampingi Hotman Paris, Keluarga ABK Fandi Ramadhan Hingga Radit Lombok Ngadu ke Komisi III DPR

Dalam forum tersebut, Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menindaklanjuti pernyataan jaksa penuntut umum yang dinilai menyinggung adanya intervensi DPR dan masyarakat.

“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda bidang pengawasan untuk menegur oknum Jaksa penuntut umum Muhammad Arfian di Kejaksaan di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadan," ucapnya.

Habiburokhman menambahkan, hak menyampaikan pandangan kepada pengadilan tidak hanya dimiliki DPR, melainkan juga masyarakat luas.

“Perlu digarisbawahi bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan.” ucapnya.

“Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya pengadilan termasuk dalam bentuk Amicus curiae atau sahabat pengadilan," imbuhnya.

Terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Komisi III kembali mengingatkan bahwa pidana mati merupakan sanksi alternatif yang penerapannya harus dilakukan secara sangat selektif sesuai ketentuan KUHP.

“Untuk kasus Fandi Ramadan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP," ujarnya.

“Kami ulangi bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja," pungkasnya.

 

Kronologi Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati

Sosok Fandi Ramadhan (26) tengah menjadi sorotan publik buntut dirinya dituntut hukuman mati.

Adapun dirinya diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton. Barang haram tersebut diselundupkan menggunakan kapal Sea Dragon yang berlayar dari Thailand.

Baca juga: ‘Bukan Manusia yang Cabut Nyawa Manusia’, Doa Nenek untuk ABK Kapal yang Dituntut Hukuman Mati

Pada saat yang bersamaan, Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) dari kapal tersebut.

Namun, beredar kabar bahwa Fandi tidak mengetahui barang yang diangkut di kapal tersebut adalah sabu.

Selain itu, dia juga sempat mengaku baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut.

Terkait hal ini, orang tua Fandi, Nirwana menuntut keadilan karena merasa sang anak tidak mengetahui soal isi muatan dalam kapal yang ditumpanginya.

 

Awal Mula Fandi Bekerja sebagai ABK, Ditawari oleh Agen

Dia lantas membeberkan awal mula sang anak bisa bekerja sebagai ABK di kapal Sea Dragon tersebut.

Nirwana mengungkapkan mulanya Fandi mengetahui adanya lowongan pekerjaan sebagai ABK dari seorang agen bernama Iwan.

Kemudian, Hasiholan menanyakan terkait ketersediaan berkas persyaratan sebagai ABK kepada Fandi.

Namun, karena berkas belum lengkap, Hasiholan meminta Fandi untuk mengurusnya.

"Lalu saya bantulah anak saya mengurus berkas sama paspornya," tuturnya.

Nirwana mengungkapkan pada momen tersebut, anaknya belum pernah bertemu dengan kapten kapal Sea Dragon.

Dia mengatakan komunikasi tersebut dimulai pada April 2025 lalu.

Beberapa hari kemudian, Hasiholan menghubungi Fandi terkait kelengkapan berkas persyaratan sebagai ABK.

Setelah itu, Fandi pun mengirimkan berkas persyaratannya ke Hasiholan melalui handphone.

Kemudian, kata Nirwana, Iwan meminta sejumlah uang kepada Fandi sejumlah Rp2,5 juta.

"Terus Pak Iwan ini meminta uang charge sama si Fandi sebesar Rp2,5 juta. Makannya dikasihnya berhubungan dengan si kapten. Jadi waktu pemberangkatan si Fandi minta saya Rp2,5 juta itu," ujarnya.

Baca juga: Kapal Angkut Sabu 2 Ton, ABK Dituntut Hukuman Mati, sang Ibu Surati Hotman Paris Minta Bantuan

Pada 1 Mei 2025, Fandi dan Nirwana lantas pergi ke rumah Hasiholan dan momen tersebut menjadi awal pertemuan mereka secara langsung.

"Saya serahkan lah anak saya sama kapten, saya salaman sama kapten dan istrinya," ujarnya.

"Kalau kayak gitu, saya titip Fandi. Kalau Fandi nakal-nakal, gembleng saja. Anggap saja seperti anak Anda," sambung Nirwana.

Pada momen yang sama, Fandi juga meminta ibunya untuk menuntut perusahaan tempatnya bekerja jika dirinya terjadi sesuatu yang tidak sesuai.

Ada Perpindahan 67 Kardus, Kapten Kapal Sebut Isinya Uang dan Emas

Pada kesempatan yang sama, pengacara Fandi, Hotman Paris, menyebut bahwa Fandi mulai bekerja sebagai ABK pada 13 Mei 2025.

Lalu, pada 18 Mei 2025, ada sebuah kapal yang menyerupai kapal nelayan memepet kapal yang ditumpangi Fandi.

Tujuannya yaitu memindahkan sekitar 67 kardus. Fandi, kata Hotman, sempat curiga terkait kardus tersebut.

"Tiba-tiba di tengah laut pada 18 Mei 2025, merapat suatu kapal nelayan menurunkan 67 kardus. Si Fandi ini masinis mesin, tetapi karena disuruh, akhirnya dia diminta estafet. Nah lalu, si Fandi curiga," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Tuntut Mati ABK Terdakwa Kasus Narkoba: Tahu Kapalnya Angkut 1,9 Ton Sabu

Hotman mengatakan Fandi sempat bertanya kepada Hasiholan terkait isi dari kardus tersebut.
Namun, Hasiholan mengungkapkan bahwa isinya adalah uang dan emas.

"Lalu masuklah (kardus) dan tujuannya ke Filipina melewati perairan Tanjung Karimiun," kata Hotman.

Dia mengungkapkan, tiga hari kemudian atau 21 Mei 2025 , Fandi pun tiba-tiba ditangkap oleh aparat.

Adapun ternyata isi dari kardus tersebut bukanlah uang dan emas tetapi sabu.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.