Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan indikasi takjil mengandung bahan berbahaya saat melakukan uji kelayakan di pasar takjil musiman Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (23/2/2026).
Dari 56 sampel makanan dan minuman yang diperiksa menggunakan laboratorium keliling, petugas menemukan kerupuk yang terindikasi mengandung Rhodamin B, yakni pewarna sintetis yang dilarang untuk pangan. Zat ini biasa digunakan untuk industri tekstil. Zat-zat tersebut bersifat toksik dan karsinogenik (memicu kanker). Konsumsi jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal, serta menimbulkan iritasi pada kulit dan saluran pernapasan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengimbau para pelaku usaha, khususnya UMKM dan pedagang takjil, agar hanya menjual makanan yang memenuhi standar keamanan.
"Gunakan dan jual makanan siap saji yang memenuhi ketentuan," kata Taruna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2).
Ia menegaskan pedagang tidak boleh menggunakan pewarna atau bahan tambahan yang tidak diperuntukkan bagi makanan karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Tak hanya pedagang, masyarakat juga diminta lebih cermat saat membeli takjil. Konsumen perlu memastikan makanan yang dibeli tidak mengandung bahan kimia berbahaya, pengawet ilegal, maupun pewarna tekstil.
"Biasanya bisa dilihat dari kesegarannya," ujarnya.
Ciri-ciri Takjil Berbahaya
BPOM mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap takjil yang diduga mengandung formalin, boraks, atau pewarna tekstil seperti Rhodamin B dan Methanil Yellow. Beberapa cirinya antara lain:
- Warna terlalu mencolok (terutama merah atau kuning) dan tidak merata
- Tekstur sangat kenyal atau justru tidak lengket secara tidak wajar
- Tidak basi meski disimpan 1 hingga 2 hari
- Tidak dihinggapi lalat
Masyarakat diminta lebih berhati-hati terutama pada produk seperti mi, tahu, gorengan, dan minuman atau es berwarna mencolok.







