UU Pemilu Diuji, Mahkamah Konstitusi Diminta Batasi Keluarga Presiden untuk Maju Pilpres
Muhammad Zulfikar February 26, 2026 02:19 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua advokat Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Baca juga: PDIP Soroti Budi Arie Bela Kaesang: Menkominfo Digaji Bukan untuk Jadi Jubir Keluarga Presiden

Dalam permohonannya, keduanya meminta agar MK melarang keluarga presiden maupun wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres).

Pasal 169 UU Pemilu mengatur persyaratan lengkap untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Desas-desus Gibran Rakabuming Raka Tak Lagi Dibawa ke Pilpres 2029, Bara JP: Pak Jokowi Biasa Saja

Namun, menurut pemohon, aturan tersebut belum mengatur soal potensi konflik kepentingan yang bisa muncul dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Hal tersebut diklaim menjadi kerugian bagi pemohon.

"Hak tersebut dirugikan secara konstitusional oleh berlakunya Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat larangan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden," dikutip dari berkas permohonan, Kamis (26/2/2026).

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta agar ketentuan itu diubah.

Sehingga mengatur pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Pemohon menilai, tanpa pembatasan tersebut, ada potensi konflik kepentingan dalam kontestasi pilpres. 

Mereka menegaskan, negara hukum seharusnya mencegah konflik kepentingan sejak awal, tanpa harus menunggu terjadinya pelanggaran.

Pemohon juga menyatakan, jika tidak ada pembatasan dalam undang-undang, maka fungsi preventif hukum bisa hilang.

Baca juga: Hendri Satrio Ungkap Keuntungan PDI Perjuangan jika Usung Megawati di Pilpres 2029

Menurut mereka, apabila Pasal 169 UU Pemilu hanya mengatur syarat administratif tanpa pagar konflik kepentingan, sementara ada peluang intervensi atau privilege dari penyelenggara negara untuk menguntungkan keluarga, maka pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak berjalan murni dan asas negara hukum dapat tercederai.

"Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar (safeguards) untuk mencegah konflik kepentingan/nepotisme dalam pencalonan Presiden/Wakil Presiden membuka ruang konflik kepentingan dan praktik nepotisme," imbuh pemohon.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.