TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tidur seharian saat berpuasa di bulan Ramadan sering menjadi kebiasaan sebagian umat Islam, terutama ketika rasa lelah dan kantuk melanda.
Namun, muncul pertanyaan penting, apakah tidur sepanjang hari saat puasa dianggap sah atau justru membatalkan ibadah?
Dalam pandangan fikih, para ulama memberikan penjelasan yang cukup rinci.
Mayoritas ulama menegaskan bahwa tidur tidak membatalkan puasa, selama seseorang tetap menjaga syarat dan rukun puasa, seperti menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan.
Meski demikian, tidur seharian dinilai dapat mengurangi nilai spiritual puasa karena mengabaikan kesempatan untuk beribadah, membaca Al-Qur’an, dan memperbanyak amal kebaikan.
Berikut penjelasan ulama soal Hukum Islam tidur seharian saat berpuasa di bulan Ramadhan:
• Hukum Islam Pakai Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Puasa, Apakah Langsung Batal?
Dilansir dari NU, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/384) menjelaskan:
إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ
Artinya: Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi’i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama. Tetapi, menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Dalil semuanya bersumber dari Al-Qur’an.
Berbeda jika ada waktu untuk tidak tidur meski hanya sedikit, maka para ulama sepakat puasanya tetap sah.
Imam an-Nawawi melanjutkan (6/384):
وَاَجْمَعُوا عَلَى اَنَّهُ لَوْ اسْتَيْقَظَ لَحْظَةً مِنَ النَّهَارِ وَنَامَ بَاقِيهِ صَحَّ صَوْمُهُ
Artinya: Dan mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa apabila seorang yang berpuasa bangun sebentar dari tidur di siang hari, kemudian tidur lagi, maka sah puasanya. Dari penjelasan di atas sangat jelas, bahwa tidur seharian ketika sedang berpuasa menurut mayoritas ulama hukumnya tetap boleh, dan puasannya juga tetap sah.
• Hukum Islam Tidak Sengaja Menelan Air saat Puasa Ramadhan, Apakah Langsung Batal atau Diganti?
a. Makan dan minum dengan sengaja – segala sesuatu yang masuk ke mulut dan sampai ke lambung secara sadar.
b. Memasukkan sesuatu ke rongga tubuh dengan sengaja – misalnya melalui hidung, telinga, atau suntikan/infus yang mengandung nutrisi.
c. Berhubungan suami istri di siang hari Ramadan – termasuk keluarnya mani karena hubungan seksual.
d. Muntah dengan sengaja – jika muntah tidak disengaja, puasa tetap sah.
e. Haid dan nifas – bagi perempuan, keluarnya darah haid/nifas otomatis membatalkan puasa.
f. Keluar mani karena sengaja (onani/masturbasi) – membatalkan puasa karena termasuk syahwat yang dikeluarkan secara sadar.
g. Gila atau hilang akal sepanjang hari – karena puasa mensyaratkan kesadaran penuh.
h. Murtad (keluar dari Islam) – membatalkan seluruh ibadah, termasuk puasa.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!